-->








‎Hentikan Kasus LBH Praperadilankan Polres Langsa

31 Maret, 2015, 07.41 WIB Last Updated 2015-03-31T09:49:10Z
LANGSA - Akibat menghentikan penyidikan kasus tewasnya Abubakar (suami Fatimah) akibat sengatan listrik arus langsung pada tahun 2013 lalu.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, atas nama Fatimah (44) warga Gampong Baroh, Langsa Lama. Mengajukan permohonan praperadilan (prapid) terhadap Polres Langsa dalam hal ini Kapolres. Senin (30/3).

Dalam amaran permohonan praperadilan tersebut LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dkk mengungkapkan analisis hukum bahwa setelah dilakukan pengaduan kepada termohon (Polres Langsa-red), termohon melakukan penyidikan.

Hal itu sesuai dengan surat yang dikirimkan termohon kepada pemohon bernomor SP2HP/556/X/2013/Reskrim, yang isinya penyidik akan melakukan penyidikan. Sehingga alasan termohon untuk menghentikan penyidikan karena tidak cukup unsur, tidak beralasan dan sudah melanggar ketentuan peraturan perundangan.

Pada bagian kesimpulan LBH menegaskan bahwa, termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. SP.Sidik/16.b/II/2015/Reskrim, secara tidak beralasan hukum dan tidak memiliki alasan yang jelas, serta tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bahwa batas waktu penyidikan termohon sudah selesai dan selanjutnya menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 110 ayat (4) KUHAP. Maka termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan tidak lagi merupakan wewenangnya dan itu adalah unproseduraln proses sebagaimana disebutkan dalam KUHAP.

Maka berdasarkan kesimpulan di atas, LBH dalam permohonan praperadilan tersebut menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, agar mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan bahwa termohon telah melanggar ketentuan pasal 77 KUHAP yaitu menghentikan perkara secara tidak sah.

Memerintahkan termohon untuk membuka dan melakukan penyidikan kembali terhadap perkara dimaksud, memerintahkan termohon untuk membuat pelatihan khusus pemahaman penyelidikan dan penyidikan serta analisis hukum terhadap suatu tindak pidana kepada seluruh penyidik Polres Langsa.

Kemudian, menghukum termohon untuk membayar kerugian materil Rp. 1.000.000 dan kerugian immaterial Rp. 100,-, serta membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada termohon. Permohonan praperadilan tersebut masing-masing ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon, Mustiqal Syahputra, SH, Kamaruddin, SH, Zulfikar, SH, Syahminan Zakaria, S.HI, Chandra Darusman S, SH, Muhammad Reza Maulana, SH, Wahyu Pratama, SH, Khairul Ayyami, SH, Syahrul, SH dan Fauzan, SH.

Sementara itu pihak termohon prapreradilan dalam hal ini Polres Langsa, yang langsung memberikan jawaban permohonan praperadilan di PN Langsa menyampaikan, bahwa yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penghentian penyidikan adalah penyidik Sat Reskrim Polres Langsa.

Maka dengan tidak dicantumkannya penyidik Sat Reskrim Polres Langsa sebagai salah satu termohon praperadilan, maka terhadap permohonan dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libels) haruslah ditolak.

Sedangkan, tentang penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon sah, hal ini berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP dan sesuai dengan Perkap Nomor 14 tahun 2012. Maka dalil pemohon yang menyatakan tidaksahnya penghentian penyidikan karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur KUHAP haruslah di tolak.

Untuk itu termohon memohon kepada mejelis hakim agar menerima jawaban termohon atas praperadilan pemohon. Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Menyatakan bahwa permohonan pemohon yang diajukan kepada termohon gugur demi hukum, menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku di NKRI. Serta membebankan segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada pemohon. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini