-->








Industri Swasta Aceh Timur Marak "Minum" BBM Subsidi

04 Maret, 2015, 17.34 WIB Last Updated 2015-03-05T00:55:22Z
ACEH TIMUR - Sanksi hukum bagi pihak yang terlibat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah dikenakan sanksi pidana melalui pasal 53 huruf c Junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 60 miliar.

Tak hanya si empunya perusahaan saja yang akan terkena sanksi hukuman pidana, namun izin usaha juga bisa dicabut. Anehnya, produk hukum tersebut terkesan tidak berlaku di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir seluruh perusahaan swasta yang ada di kecamatan setempat, menggunakan bbm bersubsidi. Baik yang disuplai oleh SPBU beserta agen-agen lokal maupun di datangkan dari luar kecamatan," demikian ungkap Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin kepada lintasatjeh.com, Rabu (4/3/2015).

Menurut Nasruddin, hampir setiap malam mobil beberapa perusahaan membeli bbm bersubsidi, parkir di lapak SPBU dan juga di tempat agen-agen kecil yang bertebaran di beberapa titik dalam wilayah Keudee Alue Ie Mirah.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah bisnis haram yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut, luput dari pantauan aparat hukum, khususnya pihak Kepolisian Sektor di Kecamatan Indra Makmu?" tandasnya.

Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Indra Makmu, IPTU Dasril, SE, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui BlackBerry Messenger (BBM), tidak memberikan jawaban apapun. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini