-->








Kantor AU-DEC Muara Batu Ditembaki OTK

16 Maret, 2015, 07.35 WIB Last Updated 2015-03-16T00:36:21Z
LHOKSUKON - Kantor Aceh AU-DEC di Desa Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK), pada Minggu malam (15/3) sekitar pukul 19:30 WIB.

Menurut saksi mata, Yanis (38) menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih.

Awalnya dirinya sempat melihat dua orang itu berhenti di depan kantor AU-DEC, dan memerintahkan saksi untuk pergi.

Belum pun melangkahkan kakinya, masih kata saksi, para pelaku langsung mengarahkan moncong senjata api AK 45 dan menembaki kantor organisasi itu.

"Sekitar empat kali tembakan dilepaskan oleh pelaku, setelah itu pelaku langsung kabur," ujar saksi.

Setelah kejadian tersebut, saksi memberitahukan kepada pemilik rumah atau kantor tersebut yaitu, Husaini (38).

Kini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian setempat.

Baru-baru ini, kemunculan Lembaga Asing Development Committe (DEC) yang muncul di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Pasalnya, selain merekrut anggota dengan diberikan gaji Rp 3 juta perbulan, lembaga tersebut juga tidak ada izin dari Kesbangpol setempat.

Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah, kepada lintasatjeh.com, juga pernah membenarkan hal tersebut. Untuk di Aceh Utara katanya, lembaga DEC bernama Aceh Utara Development Committe (AU-DEC).

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan segala tawaran dari AU-DEC. Apalagi pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut dengan membentuk Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama pihak yang berwenang.

“Kemunculan AU-DEC memang diresahkan masyarakat yang khawatir kalau lembaga itu sesat. Sebab mereka memberikan gaji bulan senilai Rp 3 juta kepada anggota baru. Oleh karena itu, kita himbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran semacam itu, lagi pula kami sedang mengkaji legalitas lembaga AU-DEC tersebut,” jelas Amir Hamzah.

Dikatakannya, pengkajian itu dilakukan setelah pihaknya secara resmi menerima laporan yang berbau isu miring terhadap lembaga AU-DEC.

Lembaga yang belum jelas bandarnya itu dilaporkan telah merekrut sejumlah masyarakat dibeberapa kecamatan tanpa kejelasan. Kemudian pada kops surat lembaga itu juga tertulis sebagai Panitia Pemkab Aceh Utara.

Pihaknyapun tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang lahir di tengah-tengah masyarakat apalagi untuk tujuan kemanusian. Hanya saja pihaknya menyayangkan lembaga tersebut tanpa disertai dengan laporan resmi dan koordinasi dengan institusi terkait di tingkat kabupaten.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Antar Lembaga Kesbangpol Aceh Utara, Hamdani. Dirinya membenarkan bahwa legalitas lembaga AU-DEC sampai saat ini belum jelas. Bersama Pemkab setempat pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut.

“Masih sedang kita kaji legalitasnya bersama Pemkab dan penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi. Sampai saat ini, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki izin resmi,” katanya.

Menurutnya, terakhir kali pada 15 Januari 2015 pihak AU-DEC pernah menyerahkan perlengkapan izin masuk ke Kesbangpol. Yang namun perlengkapan yang diserahkan AU-DEC justeru tidak lengkap.

“Perlengkapan izin mereka saat menyerahkan berkas ke kesbangpol tidak lengkap. Kemudian isi berkas dilaporannya juga tidak jelas dengan membuat kops Pembangunan Aceh Utara. Kita sampai saat ini belum tau legalitas mereka, masih kita kaji. Bahkan dugaan kita adalah bahwa lembaga AU-DEC sesat,” pungkas Hamdani. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini