-->








Komisi VI DPR Aceh Dukung Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

03 Maret, 2015, 21.47 WIB Last Updated 2015-03-03T15:17:11Z
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendukung berbagai upaya Preventif dan Represif yang akan dilakukan oleh BNNP Aceh untuk mencegah dan memberantas berbagai penyalahgunaan NAPZA di bumi serambi Mekkah.

Hal tersebut ditunjukkan setelah Komisi VI DPR Aceh berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Selasa 3 Febuari 2015. Kunjungan tersebut dalam rangka Koordinasi tentang Kondisi terkini Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Provinsi Aceh.

Di gedung baru BNNP Aceh tersebut, Pimpinan Komisi VI DPR Aceh, T. Iskandar Daod, SE, M.Si, Ak langsung disambut Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay. Dalam pertemuan tersebut Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay memberikan paparan dihadapan Komisi VI tentang pelaksanaan tugas BNNP dalam Mencegah, Memberantas dan Pemberdayaan Masyarakat tentang bahaya Narkoba.

"Tugas utama dari BNNP, sedikit berbeda dari Pihak Kepolisian. BNNP tidak menangkap pengguna NAPZA, tapi me-rehabilitasi Individu tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, pengguna narkoba di Provinsi Aceh diperkirakan mencapai 6000 sampai 7000 jiwa anak Aceh yang telah menjadi korban NAPZA dan sudah masuk di berbagai lini.

"Kami berharap Pimpinan Komisi VI DPRA bisa membantu BNNP Aceh dan memberi masukan ke pada Pihak Eksekutif Aceh, sehingga kendala BNNP Aceh dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Provinsi Aceh bisa terselesaikan," ujarnya.

Namun ada hal yang menarik, ketika para petugas menyampaikan keluh kesah yang sehari-hari jarang 'senyum', maklum mereka rata-rata berasal dari aparat keamanan.

Adapun hambatan-hambatan BNNP Aceh dalam melaksanakan P4GN, yaitu;
1. Belum ada gedung rehabilitasi yang mencukupi dan memadai, sehingga penyalahgunaan narkoba harus dirawat di luar Aceh.

2. Keterbatasan Anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun dari bantuan APBA, Sehingga Banyak program di BNNP Aceh belum bisa dijalankan, seperti kegiatan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, pemberdayaan Alternatif bagi Penyahguna Narkoba, Sosialisasi dan Penyuluhan yg masih sangat terbatas dilaksanakan dll.

3. Kekurangan pegawai sebanyak 144 orang. Berdasarkan Perka BNN tentang DSP bahwa pegawai unit BNNP sebanyak 211 orang, sedangkan pada BNNP Aceh yang tersedia sebanyak 82 orang dengan rincian PNS Pusat sebanyak 11 orang, PNS Daerah diPekerjakan sebanyak 15 orang, Polri sebanyak 13 orang, dan Pegawai Kontrak sebanyak 43 orang.

Di penghujung acara Rapat Koordinasi ini, Pimpinan Komisi VI beserta Anggota Dewan lainnya, menerima masukan-masukan dari BNNP Aceh, sekaligus memberikan saran-saran untuk meningkatkan kinerja BNNP Aceh, diantaranya agar BNNP Aceh juga turut melibatkan imam-imam mesjid dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

Setelah rapat koordinasi ditutup, Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay mengajak rombongan Komisi VI DPR Aceh untuk melihat kondisi pasien-pasien rehabilitasi yang berada di belakang gedung BNNP Aceh. [ar/r]
Komentar

Tampilkan

Terkini