-->








‎Lagi, Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

05 Maret, 2015, 06.23 WIB Last Updated 2015-03-05T01:00:52Z
LANGSA -  Lagi, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap serta menciduk dua orang tersangka, yang masuk dalam komplotan sindikat curanmor antar Provinsi Aceh-Sumut. 

Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Sutrisno, kepada lintasatjeh.com, Rabu (4/3) mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu masing-masing, Agustami (32) warga Desa Landuk, Aceh Tamiang, dan Bambang (‎30), warga Dusun Pondok Bengkok, Kelurahan Padang Tualang, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dijelaskannya, penangkapan itu dari hasil pengembangan kasus pengungkapan sindikat curnanmor antar provinsi sebelumnya dan pertama ditangkap tersangka Agustami, ‎di kawasan Aceh Tamiang, pada Senin (2/3) siang lalu. 

Kemudian, setelah dikembangkan muncul satu nama pelaku baru lainnya,yakni tersangka Bambang, yang berhasil ditangkap pada Selasa (3/3) dini hari di rumahnya, di Langkat, Sumut. Operasi penangkapan yang membutuhkan waktu selama dua hari itu, dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Sabaruddin.

Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga menyita tiga unit sepmor diduga hasil tindak kejahatan curanmor tersebut. Ketiga sepmor adalah dua unit Honda Vario Techno dan Honda Mega Pro satu Unit. ‎Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata Kasat Reskrim, dua tersangka ini mempunyai peran masing-masin yakni pemetik adalah Bustami, dan Bambang bertugas mencari pembeli. Sebagian besar sepmor mereka curi di kawasan Langsa, Aceh Tamiang, dan lainnya selanjutnya dipasarkan ke wilayah Sumut.‎ 

Kasus tersebut akan terus dikembangkan, karena masih ada sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar sindikat curanmor antar provinsi Aceh-Sumut ini," tandas Iptu Sutrisno. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini