-->








‎Polres Langsa Amankan 39 Batang Kayu Gelondongan 

06 Maret, 2015, 10.27 WIB Last Updated 2015-03-06T11:18:48Z
LANGSA - Polres Langsa, Kamis (26/2) mengamankan 39 batang kayu gelondongan jenis rimba sembarang yang diangkut menggunakan truk tronton dengan nopol BK 8859 LJ, karena tidak memiliki dokumen resmi. Sedangkan, sopir truknya melarikan diri dan kini masih buron.

Demikian disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK melalui Kasat Reskrim Ip‎tu. Sutrisno kepada lintasatjeh, Kamis (5/3), di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, penangkapan truk yang mengangkut puluhan batang kayu gelondongan berawal dari razia rutin yang di gelar Polres Langsa di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya depan Mapolres setempat, sekitar pukul 18.00 WIB.

Karena melihat ada razia di depan Mapolres Langsa, sang sopir truk yang melintas dari arah barat saat sampai di depan Koramil Langsa Kota langsung berhenti sembari memarkirkan truknya ke pinggir jalan lintas tersebut.

Polisi yang melihat ada truk tronton yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi razia tiba-tiba berhenti langsung menghampirinya . Namun, ketika polisi sudah berada di truk itu ternyata dilihat sang sopir sudah tidak ada lagi, kemudian, saat ditanya kepada masyarakat yang berada di lokasi sopirnya langsung pergi entah kemana setelah memarkirkan truknya.

Selanjutnya, polisi pun memeriksa muatan truk tadi yang ditutup dengan terpal warna hitam dan ternyata ada puluhan batang kayu gelondongan‎. Kemudian, truk tadi pun langsung diamankan ke Mapolres Langsa, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, keesokan harinya ada seseorang mengaku yang memiliki kayu tersebut, tapi saat diminta untuk memperlihatkan dokumen/surat nota resminya ternyata tidak sesuai dengan jenis kayu yang diangkut truk itu. Sementara, pemilik truk saat dilacak sedang menunaikan ibadah umroh. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini