-->








Terkait Gaji Buruh, DPR akan Panggil PTPN I Cot Girek

22 Maret, 2015, 08.31 WIB Last Updated 2015-03-22T01:31:33Z
LHOKSUKON - Komisi D DPR Kabupaten Aceh Utara akan panggil pihak PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Cot Girek, Aceh Utara. Hal itu menyikapi keluhan buruh yang sejak sebulan terakhir ini belum terima hak gaji dari perusahaan nomor satu di Aceh tersebut.

“Kita panggil pihak PTPN-I untuk pertanyakan hak para buruh. Sebagaimana keluhan yang kami peroleh dilapangan baru-baru ini, yang bahwa para buruh sejak sebulan terakhir ini belum terima gaji,” kata Ketua Komisi D DPR Aceh Utara, Samsuddin JS, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (21/3/2015).

Dirinya juga mengatakan, selama ini para buruh atau perwakilannya belum memberikan laporan secara tertulis dengan resmi ke DPR. Hanya saja pihaknya masih peroleh keluhan buruh di lapangan.

“Kami tetap menunggu laporan tertulis dari para buruh ataupun perwakilannya. Saya sendiri juga pernah sarankan kepada buruh untuk membuat laporan tertulis secara resmi ke DPR terkait keluhan mereka selama ini,” jelas Samsuddin.

Setelah terima secara resmi, terangnya, tanpa tunggu lama pihaknya akan panggil PTPN ke DPR untuk pertanyakan nasib para buruh yang belum terima hak gaji.

Dalam hal ini dirinya juga menyayangkan sikap PTPN-I yang dianggap mengabaikan hak buruh. “Padahal itu merupakan perusahaan terbesar nomor satu di Aceh. Namun mereka beralasan penundaan gaji buruh diakibatkan musim trek (musim tidak berbuah),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, para buruh yang bekerja di PT Perkebunan Nusantara I Persero (PTPN-I) Cot Girek, Aceh Utara dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN-I sejak satu bulan terakhir ini terpaksa gigit jari. Pasalnya, pihak PTPN-I belum lunasi hak mereka para buruh.

Kabarnya, penundaan gaji disebabkan karena tanaman sawit milik perusahaan tersebut sedang dilanda musim trek (musim tak berbuah) yang membuat produksi pasokan sawit menurun drastis. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini