-->








‎Tidak Memiliki Izin, Pemko Langsa Diminta Tutup Tempat Karaoke ‎

23 Maret, 2015, 10.38 WIB Last Updated 2015-03-23T07:39:25Z
LANGSA -  Pemerintah Kota Langsa, diminta untuk segera melakukan penutupan terhadap tempat karoke yang berkedok café atau rumah makan. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan izin untuk cafenya saja sementara karokenya ilegal.

"Pemko Langsa melalui dinas terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap tempat karoke yang tidak memiliki izin karena tidak membayar pajak," tegas Sekum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Langsa, Riky Ronal, kepada lintasatjeh, Minggu (22/3).

Menurutnya, jika Pemko Langsa melakukan pembiaran terhadap usaha ilegal di daerah ini, hal tersebut menunjukan sikap ketidak tegasan pemerintah. Sebab, jika izin usaha itu merupakan rumah makan, dan disalahgunakan menjadi tempat hiburan tentu harus ditindak.

Disinilah pembuktian ketegasan dari Pemerintah Kota Langsa untuk memberantas pengusaha nakal yang menyalahgunakan perizinan. Sebab, izinnya rumah makan, masa jadi karaoke ini jelas sudah salah," tegasnya.

Apalagi, sejauh ini usaha karoke belum memberikan sumbangan bagi pendapatan asli daerah. Hal ini disebabkan belum memiliki izin dan pemerintah tidak tegas terhadap pengusaha," Maraknya tempat hiburan di Kota Langsa belum memberikan kontribusi kepada pemerintah dan ini sangat kami sesalkan," ucap Riky.

Untuk itu, Pemko Langsa harus melakukan penataan izin dan menetapkan target hiburan yang realistis. Karena, kami melihat pemerintah belum melakukan langkah-langkah strategis seperti harapan masyarakat, akibatnya, tidak ada pemasukan untuk daerah.

"Pemko Langsa harus lebih profesional dan transparan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya yakni melakukan langkah strategis dengan melakukan optimalisasi sektor pariwisata dan pajak hiburan seperti tempat hiburan," imbuhnya. [**]
Komentar

Tampilkan

Terkini