-->








Debat Sengit Yusril dan Maruarar Siahaan Terkait Sidang Konflik Golkar

27 April, 2015, 17.10 WIB Last Updated 2015-04-27T12:29:38Z
JAKARTA - Sidang konflik kepengurusan Partai Golkar berlanjut hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sesi mendengar keterangan saksi ahli, terjadi perdebatan antara mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dengan pihak penggugat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Munas Bali.

Maruarar merupakan saksi ahli dari pihak tergugat Kemenkumham yang mendapat giliran pertama. Awal perdebatan terjadi saat kuasa hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Ia pun kemudian bertanya kepada Maruarar soal sistem hukum di Indonesia.

"Hukum positif kita Eropa Kontinental atau Anglo Saxon? Style putusan pengadilan kita lebih dekat Eropa Kontinental atau Anglo Saxon?" kata Yusril bertanya saat persidangan di ruang utama Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Menanggapi pertanyaan itu, Maruarar lalu memberikan jawabannya. Menurut dia, dalam perkembangannya konsep sistem tak bisa diketahui.

"Kita tidak bisa lagi mengidentifikasi ke arah sana. Saya tidak mengetahui secara spesifik style sekarang. Tapi kalau dalam amar, kita memakai Eropa," ujar Maruarar.

Mendengar jawaban seperti itu, Yusril menyentil agar Maruarar mesti konsisten. Dia mengisyaratkan putusan MPG mesti dijelaskan karena dinilai bukan pendapat majelis.

"Anda harus konsisten. Ini mempengaruhi putusan. Kalau di atas itu pendapat Andi Matalata, HAS Natabaya, apakah juga pendapat majelis?" sebut Yusril dengan kalem.

Yusril kemudian menambahkan apa yang dihasilkan MPG hanya bersifat rekomendasi dan bukan putusan.

"Mahkamah partai memberikan rekomendasi, tapi ahli mengutip undang-undang parpol. MPG itu rekomendasi, bukan putusan," kata Yusril lagi dengan sambutan teriakan dukungan dari beberapa orang kubu Ical.

Lalu, Maruarar menekankan kembali MPG memiliki wewenang sesuai yang diatur Undang-Undang Parpol. Dia mengingatkan peran MPG dibentuk untuk mencoba membuat penyelesaian alternatif di luar lembaga peradilan.

"Kewenangan ini ada di atribut undang-undang. Ini diatur dalam pasal 32 dan 33 Undang-Undang Parpol," ujar rektor UKI itu.

Lantas, Yusril kembali bertanya. Namun, pertanyaan ini terkait alasan Maruarar yang bersedia menjadi saksi ahli pihak tergugat. "Apakah Anda menjadi saksi ahli karena membantu Menkumham?" tanya Yusril.

"Tidak, saya menjadi saksi ahli untuk membantu kepengurusan yang sah. Saya ini membantu hukum, jangan dipermasalahkan lagi," jawab Maruarar.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini