-->








Kronologi Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

29 April, 2015, 22.36 WIB Last Updated 2015-04-29T15:43:50Z
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama. Hal itu disampaikan setelah ia dan Jaksa Agung HM Prasetyo meninjau langsung lokasi eksekusi.

"Eksekusi dini hari tadi berlangsung lebih baik dan sempurna dibanding yang pertama. Parameter jumlah lebih banyak, tetapi bisa dikatakan justru lebih baik," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.

Menurut Tony, fasilitas yang digunakan sudah diatur dengan lebih baik dari tahap pertama. Misalnya, tempat pemandian jenazah dan tenda yang dipersiapkan lebih baik dan memadai untuk digunakan.

Kronologi

Selain itu, menurut Tony, proses eksekusi para terpidana sendiri berjalan lebih rapi. Begitu tembakan serentak dilakukan pada pukul 00.35, setelah diberi jeda 10 menit, semua terpidana diketahui meninggal pada tembakan pertama.

Setelah eksekusi selesai dilakukan, semua jenazah terpidana kemudian dibersihkan, dan mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30.

Selanjutnya, iring-iringan jenazah keluar dari Nusakambangan menuju Cilacap, dan melanjutkan perjalanan dengan tujuan masing-masing. Sementara itu, pada saat yang bersamaan, terpidana mati asal Filipina yang memperoleh penundaan eksekusi, Mary Jane Veloso, dikembalikan ke LP Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.

"Karena Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan, maka diserahterimakan di Yogyakarta dari pihak kejaksaan. Statusnya sebagai titipan terpidana yang menanti eksekusi," kata Tony.

Pada Rabu dini hari tadi, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati Mary Jane ditunda.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini