-->








Pasca MoU Helsinki, Aceh Telah Diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2006

28 April, 2015, 17.37 WIB Last Updated 2015-04-28T10:38:52Z
LHOKSUKON - Pasca MoU Helsinki, di Aceh telah diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sesuai Pasal 7 BAB IV kewenangan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, maka penyelenggaraan pemerintahan di Aceh berbentuk otonomi luas dan khusus, kecuali enam kewenangan.

Demikian sambutan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dalm sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II, Abdul Aziz, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Politik Pemerintahan Aceh bertema "Membangun Sinergitas Dalam Upaya Mendorong Implementasi MoU Helsinki dan UUPA" yang berlangsung di aula Kesbangpol Aceh Utara, Selasa (28/4/2015.

"Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh berbentuk otonomi luas dan khusus, kecuali enam kewenangan. Diantaranya Politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, fiscal nasional dan bidang agama," sebut Abdul Aziz.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, di Indonesia ada empat provinsi yang diberi status daerah otonomi khusus, salah satunya Provinsi Aceh. Kemudian Jakarta, Papua dan Yogyakarta.

Kemudian, terangnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, prinsip otonomi di titik beratkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari tokoh ulama dan lembaga. Sementara pemateri disampaikan oleh Staf ahli gubernur Aceh bidang Hukum dan Politik, M. Jafar, SH. M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Amrijal J Prang, SH, L. LM, dan Kadis Syariat Islam Aceh Utara, Dr. H. Ridwan Hasan, M.Th.

Sosialisasi itu juga membahas UU Pemerintah Aceh dan turunannya, memahami arah kebijakan pembangunan perdamaian pemerintah Aceh, optimalisasi peran dayah dalam mendukung penerapan syariat Islam, dan pendidikan berkualitas berwawasan kearifan lokal sesuai syariat Islam.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini