-->








Lima Kecamatan di Aceh Utara Terdapat Galian C Illegal

28 April, 2015, 17.50 WIB Last Updated 2015-04-28T12:59:17Z
LHOKSUKON - Kerusakan lingkungan di Kabupaten Aceh Utara kian merajalela akibat ulah oknum-oknum tertentu. Salah satunya kerusakan yang dipicu oleh adanya galian C illegal di beberapa titik lima Kecamatan wilayah Aceh Utara.

Sebagaimana dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Selasa (28/4/2015), bahwa galian C illegal yang saat ini masih beroperasi masing-masing terletak di Desa Alue Leuhop Cot Girek, Payabakong, Sawang, Langkahan, dan Geureudong Pase.

"Betapa hancurnya lingkungan hidup di Aceh Utara sekarang ini akibat ulah oknum yang menjalankan Galian C secara illegal. Padahal, mereka tidak ada dokumen menjalankan secara resmi," sebutnya.

Secara tegas dirinya juga menyatakan bahwa galian C yang beroperasi di lima kecamatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.

"Mereka tidak mengelola tapi malah merusak lingkungan hidup. Jelas-jelas mereka sudah melanggar UU 32 Tahun 2009," sebutnya lagi.

Dikatakannya, salah satu proyek galian C illegal yang membandel adalah milik PT Karya Syakila Group (KSG) yang membuka galian C di Alue Leuhop, Cot Girek.

"Wah, kalau yang di Alue Leuhop itu kerusakan lingkungan sudah mencapai 60 persen akibat galian C milik PT Karya Sakila Group. Itu illegal. Selain itu di Paya Bakong juga parah," tambah Nuraina.

Dalam hal ini dirinya juga mengatakan bahwa selama ini KLH hanya mampu menegur oknum-oknum tersebut. Dan melaporkannya langsung ke Bupati.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini