-->

PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat

29 Mei, 2015, 05.47 WIB Last Updated 2015-05-29T11:44:32Z
Nikah Siri adalah nikah di bawah tangan yang disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, PNS adalah warga negara yang harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1975, yang merupakan turunan UU Perkawinan, maka setiap PNS yang menikah siri harus siap menanggung resikonya.

Adapun resiko bagi PNS yang nikah siri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang diperbaharui melalui PP Nomor : 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS_red).

Sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan ketentuan tersebut berbunyi bahwa "Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan."

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, karena pada pasal 4 PP Nomor : 45 tahun 1990, jelas menyebutkan bahwa "PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, maka wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan permohonan izin tersebut harus diajukan secara tertulis dengan disebutkan alasannya."

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP Nomor : 45 Tahun 1990, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dan berdasarkan pada ketentuan disiplin PNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor : 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.[gresnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini