-->




‎Polres Langsa Amankan Sabu Seberat 5 Kilogram

04 Mei, 2015, 17.54 WIB Last Updated 2015-05-04T11:17:43Z
LANGSA - Lagi, aparat kepolisian Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dan, kali ini pada Minggu (3/5), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Pertahanan Gang Abdurrahman Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram atau sekitar Rp 3,5 Milyar beserta dua orang tersangka.

Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK, Kabag Ops, AKP. Jatmiko dan Kasat Narkoba, Ipda. Syamsudin, kepada sejumlah wartawan, Senin (4/5), di aula Mapolres Langsa, menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus ekstasi sebelumnya dengan tersangka Hermansyah.

Atas pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka Hermansyah, polisi mendapatkan informasi bahwa ada satu unit mobil Ford Ranger warna putih BL 8127 KS dari Aceh Utara membawa narkoba jenis sabu, dan setelah memastikan informasi tersebut serta menemukan target yang melintas di wilayah hukuk Polres Langsa.

Lalu, Kasat Narkoba beserta anggota melakukan penjejakan dan pengejaran terhadap mobil tersebut yang menuju arah Medan Sumatra Utara. Dan, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Pertahanan Gang Abdurrahman Kecamatan Deli Serdang Sumatra Utara, berhasil mengamankan dua orang tersangka, Hafnirudin (43), warga Desa Alue Anoe Barat Dusun Barona, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dan Rudi Hartono Nasution (26), warga Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan.

Setelah mengamankan dua orang tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah sewa milik tersangka, Hafnirudin, di Jalan Pertanahan, Gang Abdurrahman Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara ditemukan lima bungkus besar narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 5 kilogram.

Selain mengamankam 5 kilogram narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni satu buah bong yang terbuat dari botol lasegar, satu botol alkohol, satu gulung alumunium foil, satu unit mobi merk ford renger warna putih BL 8127 KS, tiga buah handphone dan satu tas hitam.

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malasya dan masuk melalui Aceh Utara, dan kemudian di bawa ke Medan Sumatra Utara. Dimana sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh dan jika dinominalkan sabu seberat 5 kilogram tersebut berjumlah lebih kurang Rp 3,5 Milyar.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Kedua tersangka bisa juga dikenakan hukuman mati," tandas Kapolres.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini