-->

Direktur LBH Iskandar Muda: Semakin Jelas "Pemain" Mark Up Ganti Rugi Lahan Asiong

23 Juni, 2015, 10.34 WIB Last Updated 2015-06-23T07:41:32Z
ACEH TAMIANG - Dugaan kasus mark up ganti rugi tanah pasar tradisional Minuran Aceh Tamiang semakin jelas bahwasanya ada indikasi konspirasi jahat. Hal ini dibuktikan adanya beberapa statement beragam dari pejabat eksekutif dan legislatif yang menjelaskan usulan siluman tersebut dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.

Apalagi pihak-pihak yang diduga memiliki peran atas usulan siluman dan disahkan dalam qanun, justru melakukan aksi bungkam, mengelak dan melancarkan jurus-jurus menghindar saat dikonfirmasi media ini untuk kepentingan publik.

"Isu tanah milik Asiong, sertifikatnya tumpang tindih. Tapi kenapa Pemkab Aceh Tamiang berani membeli tanah itu," demikian dikatakan Direktur LBH Iskandar Muda H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, kepada lintasatjeh.com, Selasa (23/6/2015).

Kalau terbukti, kata dia, BPN Aceh Tamiang apabila terlibat juga harus bertanggungjawab dalam kasus jual beli tanah milik Asiong dengan Pemkab Aceh Tamiang.

Selain itu Sekdakab Aceh Tamiang juga tidak tertutup kemungkinan turut terlibat karena sebagai Tim TAPK. Tapi sungguh aneh, dengan statement Sekda yang mengeluarkan jurus mengelak dan tidak memahami kasus tersebut. Apa cari aman?

Sebagai Ketua Tim TAPK, seharusnya Sekda tahu benar harga tanah Asiong yang dijual ke Pemkab Aceh Tamiang dengan kisaran Rp.800 juta. Tapi uang negara justru dikeruk untuk ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp.2,5 milyar.

"Kemudian beberapa pejabat Pemkab Aceh Tamiang, seperti Bappeda harus bertanggung jawab atas usulan tersebut dan DPPKA juga harus diusut atas penggunaan anggaran. Dengan demikian aktor kasus tersebut akan terbongkar," demikian ujar Haji Thalib yang juga Wakil Ketua PWI Aceh ini.

"Diduga ada kolusi besar-besaran terhadap ganti rugi tanah untuk pasar tradisional. Dalam hal ini, kita minta Kejari Kuala Simpang transparan soal pengusutan kasus ini secara tuntas. Kajati Aceh diharapkan untuk memantau kasus ini, jangan sampai dipeti"es"kan kasus ini tanpa menyeret aktornya," demikian kata Direktur LBH Iskandar Muda H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini