-->

Hakim Tipikor Didesak jatuhkan Vonis yang Berat kepada Sekda Lhokseumawe

11 Juni, 2015, 17.07 WIB Last Updated 2015-06-11T10:20:22Z
IST
BANDA ACEH - Menyikapi proses persidangan terhadap perkara indikasi korupsi kasus Yayasan Cakradonya yang melibatkan Dasni Yuzar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hukum (LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, MaTA) mendesak Ketua Majelis Hakim Tipikor untuk menjatuhkan vonis yang berat terhadap para terdakwa.

“Pasalnya berdasarkan realitas persidangan dan informasi yang kami himpun, mengindikasikan akan hadirnya putusan ringan terhadap kasus tersebut dan juga berpeluang vonis bebas,” demikian tulis pernyataan itu yang dikirim ke lintasatjeh.com, Kamis (11/6/2015).

Hasil pemantauan yang selama ini dilakukan menurut Koordinator MaTA Alfian, yang mewakili koalisi tersebut menyatakan setidaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam pemberlakuan atas penanganan kasus ini, dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan di pengadilan. Dimulai dari lambannya proses penyelidikan pada tahapan awal, pemberlakuan istimewa terhadap para tersangka, sampai dengan tidak ditahannya selama mengikuti proses penyidikan di kejaksaan sampai persidangan di pengadilan. Bahkan pada saat di persidangan kami tidak menemukan adanya tekanan psikologi terhadap para terdakwa di saat agenda penuntutan, hal ini tidak lazim dengan kasus-kasus lainnya.

Tidak hanya berhenti disitu, bahkan pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan tuntutannya dan terdakwa keluar dari ruangan malah para terdakwa tertawa kegirangan. Hal semacam ini memunculkan tanda tanya besar pada kami, ada apa ini. Apakah kasus ini juga akan divonis sama dengan vonis bebas terhadap beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi yang selama ini diputuskan, atau bahkan putusan yang di bawah dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Maka, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hukum mendesak ketua majelis hakim dalam persidangan untuk menjatuhkan putusan yang berat terhadap para terdakwa sehingga memenuhi rasa keadilan yang selama ini hidup dalam tatanan masyarakat kita, kami merasa penting menegaskan kembali efek jera menjadi bagian terpenting dalam hukuman. Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di Aceh, karena sangat ironi “Sekda Abdya dengan status tersangka langsung ditahan, tapi Sekda Lhokseumawe sampai status terdakwa malah dibiarkan”. Ini kan sangat aneh? Bisa dibayangkan dana 1 miliar kerugaian negara, kalau seandainnya digunakan untuk percepatan pembangunan fasilitas publik lainnya yang lebih penting. Sehingga dalam penangan kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam percepatan pemberantasan korupsi di Aceh.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hukum juga mendesak pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum lainnya apabila vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah dituntut terhadap para tersangka. Tidak bisa kita biarkan kalau sistem hukum sudah “dikendalikan” untuk jadi mainan. Makanya publik punya kewajiban mengawal dan mengkritisinya sehingga tidak aneh-aneh. Catatan kami selama pengadilan Tipikor dibentuk sejak 2012, sudah 6 kasus vonis bebas dan setelah kasasi oleh jaksa, pelaku dihukum secara setimpal dengan kelakuannya.

Apabila nantinya putusan dalam kasus ini tidak mengakomodir rasa keadilan sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat maka kami Koalisi Masyarakt Sipil Anti Mafia Hukum juga akan melakukan upaya eksaminasi publik terhadap putusan tersebut, dan akan menyampaikan hasil eksaminasi ke Mahkamah Agung serta melaporkanny6a ke Komisi Yudisial. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hukum dalam waktu dekat juga akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi terhadap para Hakim Ad-Hoc Tipikor Banda Aceh.[rls/pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini