-->

Jadi Siapa Yang Mengusulkan Kegiatan Plus Angka-Angka Ganti Rugi Lahan Milik Asiong!

24 Juni, 2015, 21.02 WIB Last Updated 2015-06-24T15:08:51Z
ACEH TAMIANG - Fakta unik dibalik pengakuan blak-blakan mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, sejatinya telah membuka dan memudahkan pihak penyidik Kejari Kuala Simpang untuk mengungkap aktor sekaligus oknum-oknum yang terlibat konspirasi indikasi mark up ganti rugi lahan milik Asiong.

"Benang kusut ini sedikit demi sedikit akan terurai dengan pemberitaan dari berbagai sumber yang disajikan media online lintasatjeh.com. Bukan untuk mengadili, tapi faktanya begitu, sumber-sumber yang terkait semakin jujur mengungkapkan kebenaran," demikian dikatakan salah satu sumber di jajaran Pemkab Aceh Tamiang, Rabu (24/6/2015).

Sumber yang namanya minta dirahasiakan ini, kepada lintasatjeh.com mengatakan ada dua hal yang harus dipecahkan. Pertama, siapa yang sudah memasukkan kegiatan tersebut ke dalam DPA Dinas Perindagkop.

Terus yang kedua, apakah proses pembebasan lahannya sudah sesuai dengan aturan, khususnya tentang penentuan harga?

"Darimana diambil angka harga ganti rugi tersebut sehingga pas seluruh angka di DPA terpakai habis. Kalau saya lihat, juru kuncinya ada pada bagian yang tukang ketik usulan anggaran, baik di perencanaan (Bappeda) maupun di DPPKA (Bid. Anggaran)," sebutnya.

Masih kata dia, secara logika seorang staf tidak akan mungkin berani dengan mudah memasukkan kegiatan. Apalagi dalam jumlah angka yang besar, kalau tidak atas sepengetahuan atau perintah pimpinannya.

Kemudian Bappeda dan DPKKA juga pasti tahu, siapa yang mengusulkan kegiatan tersebut?

"Dalam hal ini, siapa yang menyetujui kegiatan tersebut? Siapa juga yang sudah memasukkan kegiatan, plus dengan angka-angkanya?" bebernya.

"Siapa yang sudah menyetujui RKA itu masuk menjadi DPA. Siapa yang membuat angka-angkanya sehingga menjadi Rp.2,5 milyar?" imbuhnya menanyakan.

Namun, semua pertanyaan itu sudah terjawab dengan adanya pengakuan Pj. Datok Bukit Rata Anggi Fahrian, bahwa kesepakatan harga ganti rugi tersebut merupakan hasil duduk rembuk beberapa oknum pejabat di ruangan Sekdakab setempat pada tahun 2014 lalu.

Selain itu, dengan kesaksian mantan Kadis Perindagkop bahwa ketika ada pertemuan di ruang Sekda dalam rangka membahas harga ganti rugi tanah Asiong, sang Ketua DPRK Atam Ir. Rusman juga nekad ikutan hadir walaupun tanpa ada undangan.

"Artinya apa? Ada beberapa oknum pejabat disitu! Biar publik yang menilai, tapi Kejari Kuala Simpang harus berani dalam melakukan penyidikan jangan sampai mlempem ketika diintervensi oknum-oknum tertentu," ungkap sumber mengakhiri.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini