-->

Menteri Tjahjo: Pelanggar HAM Nomor 3 di Indonesia Ternyata PNS

29 Juni, 2015, 14.31 WIB Last Updated 2015-06-29T07:35:35Z
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam bidang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, JakartaPusat, Senin (29/6).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah data dari Komnas HAM, yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan jajaran pamong negara, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada sejumlah kasus pelanggaran HAM. Dirinya pun mengingatkan, agar hal-hal semacam itu jangan sampai terjadi lagi

"Kita akan fokus membangun kerjasama dengan Komnas HAM. Data yang kami terima dari mereka, disebutkan bahwa pelanggar HAM dalam urutan nomor 3 di negara kita, ternyata adalah PNS," ujar Tjahjo.

"Maka ini juga telah kita tekankan kembali pada CPNS kita yang di IPDN juga, agar indikasi-indikasi ini coba ditangani dengan baik oleh Pak Rektor. Jangan sampai ada lagi gejala-gejala pelanggaran HAM," tegasnya.

Tjahjo menjelaskan bahwa secara posisi, Kemendagri yang merupakan strata tertinggi dan pusat dari seluruh pemerintahan di daerah, harus mengakomodir upaya penyelesaian masalah HAM di daerah, yang dikoordinasikan dengan pihak Komnas HAM tersebut.

Oleh karenanya, Tjahjo menekankan kepada jajaran pemerintahan di setiap daerah, terutama bagi para Sekretaris Daerah, untuk berperan aktif dalam membantu Kemendagri dan Komnas HAM, guna melakukan penelusuran dan penyelesaian sejumlah masalah HAM yang terjadi di wilayahnya.

"Kemendagri adalah poros pemerintahan, dari Presiden sampai RT/RW, tegak lurus. Setiap keputusan wajib dilaksanakan jajaran pemerintah ke bawah. Menggerakkan, mengorganisir, itu harus ada penjabaran yang baik, sesuai janji kampanye Pemprov oleh Gubernur, Bupati atau Walikota yang terpilih," ujar Tjahjo.

"Tugas ini banyak dilakukan Sekda. Karena yang paham permasalahan tata kelola dengan berbagai regulasi dan aspek-aspeknya, adalah sekda. Hampir 90 persen kepala daerah menyerahkan pengambilan putusan pada sekda," pungkasnya.[Merdeka]
Komentar

Tampilkan

Terkini