-->








Hakim Wajibkan Menkumham dan Agung Bayar Kerugian Rp100 Miliar

24 Juli, 2015, 22.54 WIB Last Updated 2015-07-24T15:55:26Z
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusannya, hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM, Agung Laksono, dan Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Menurut majelis hakim, setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materil. Pikiran, tenaga, hilangnya kepecayaan kader, juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateril.

Hal itu diperkuat saksi Nurdin Halid, di mana sebagai akibat dari terlaksananya Munas Ancol, terjadi dualisme Partai golkar. Pelaksanaan Munas Ancol telah membuat Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti pilkada dan kehilangan kepercayaan di daerah.

Sebelumnya, penggugat kubu Aburizal Bakrie meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materil dan imateril seperti biaya yang dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar, biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.

"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateril. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," kata Hakim Lilik.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini