-->

Jurus "Bungkam" Ketua DPRK Aceh Tamiang

12 Juli, 2015, 09.31 WIB Last Updated 2015-07-12T04:20:28Z
ACEH TAMIANG - Tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak Kejari Kuala Simpang sudah berlangsung hingga kini, meskipun beberapa pejabat dari eksekutif dan legislatif belum dimintai keterangan atas kasus dugaan mark up ganti rugi lahan milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.


Beberapa pihak terkait, ada yang berupaya memberikan kesaksiannya kepada publik tentang asal mula kasus tersebut bergulir.  Namun tidak sedikit yang mengeluarkan jurus bungkam dan jurus menghindar dari media ketika dikonfirmasi.

Termasuk Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, yang selama ini nekad memainkan jurus bungkam mengenai kasus ini. Padahal, Ir. Rusman diduga tahu persis usulan siluman ini yang berpotensi merugikan uang negara karena adanya mark up ganti rugi lahan Asiong senilai 2,5 Milyar.

"Jurus bungkam yang dimainkan oleh Rusman selama ini, diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan tentang keterlibatan dirinya dalam persoalaan ganti rugi lahan milik sahabat dekatnya, Asiong," ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Nasruddin, sikap Rusman yang selama ini terkesan takut memberikan hak jawabnya atas permasalahan ganti rugi lahan milik Asiong seharga 2,5 Milyar tersebut, telah menimbulkan pandangan bagi publik di Aceh Tamiang bahwa Rusman adalah salah satu oknum pejabat tinggi Tamiang yang diduga turut terlibat dalam kasus ganti rugi lahan yang sarat masalah.

Nasruddin juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008, dijelaskan secara seksama, bahwa apapun yang berkaitan dengan informasi publik maka harus disampaikan ke publik, selama itu bukan untuk membeberkan rahasia Negara, seperti data intelijen.

"Jika seandainya Rusman tetap merasa enggan ataupun takut untuk memberikan hak jawabnya ke publik tentang "sejauh mana" keterlibatan dirinya dalam perihal kasus ganti rugi lahan milik Asiong. Sebaiknya Rusman berani bercermin dan segera lempar handuk serta berangkat dari kursi Ketua DPRK Aceh Tamiang," tantang Nasruddin.

Menurut Nasruddin, apapun alasannya, jurus bungkam sang Ketua DPRK Atam dalam hal kasus konspirasi jahat dan dugaan mark up pada kegiatan ganti rugi lahan milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, telah menunjukkan bahwa bagi seorang Ketua DPRK Atam, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, hanyalah sebuah simbolis belaka, bukan sebagai aturan yang wajib dijalankan oleh pejabat pemerintah, sebagai pedoman dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tambahnya lagi, sebagai pejabat negara seharusnya Rusman sangat paham bahwa pihak yang melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008, dengan cara menutupi informasi yang seharusnya wajib dikonsumsi oleh publik, maka dapat dipenjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.

"Atas nama Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, saya mengusulkan kepada yang terhormat Ketua DPRK Atam, Ir. Rusman, agar berani menjadi pemimpin yang memiliki jiwa yang kesatria dan segera bangkit. Tampilkan diri kehadapan publik Aceh Tamiang, lalu teriakkan tentang kebenaran dengan suara yang lantang. Jangan lagi terus-terusan bungkam dan lari dari kenyataan," imbuh Nasruddin.

Cahaya kemuliaan seorang Ir. Rusman, akan kembali bersinar apabila Rusman berani memberi penjelasan kepada publik di Aceh Tamiang tentang dugaan persekongkolan dirinya dengan Asiong dalam ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah. Rusman juga harus mengklarifikasi tentang informasi yang pernah dilontarkan oleh Pj. Datok Desa Bukit Rata, Anggi Fahrian, terkait adanya titipan dana aspirasi Rusman senilai Rp.1 Milyar pada program ganti rugi lahan yang sarat masalah tersebut.

Kemudian Rusman juga harus mengklarifikasi tentang nyanyian mantan Kadisperindagkop, Abdul Hadi, mengenai kepedulian dan aksi pemantuan yang berlebihan dari Rusman saat proses pencarian anggaran ganti rugi lahan, malah ikut-ikutan menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Sekda. Walaupun saat itu Rusman tidak diundang alias tamu ilegal. 

"Terakhir, Rusman harus mengklarifikasi tentang informasi persekongkolannya turut membantu Asiong untuk membohongi isteri Asiong terkait pencairan dana ganti rugi lahan, yang akhirnya terbongkar juga dan dikabarkan isteri Asiong marah besar. Ini adalah pekerjaan rumah (PR) yang harus dijawab secara tuntas oleh sang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman," demikian jelas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini