-->

Kepala DPPKA Atam Diduga Tutup Informasi Publik Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Asiong

03 Juli, 2015, 11.22 WIB Last Updated 2015-07-03T04:30:23Z
ACEH TAMIANG - Sejumlah pejabat Pemkab Aceh Tamiang disinyalir berusaha menutup keterbukaan informasi publik terkait dugaan kasus ganti rugi lahan untuk pasar tradisional milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu terbukti ketika lintasatjeh.com berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Abdullah.

Dalam upaya mendapatkan informasi terkait peran DPPKA dalam hal usulan program ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, wartawan lintasatjeh.com, telah dua kali berupaya menemui dirinya di Kantor DPPKA Kabupaten Aceh Tamiang, namun Abdullah selalu tidak ada di kantor.

Ketika dikonfirmasi melalui nomor hp yang biasa dia gunakan, nomor hp tersebut selalu tidak aktif. Dan setelah dilacak ke beberapa mitranya, ternyata Abdullah memiliki banyak nomor telepon selular.

Dikabarkan, selama ini pria yang akrab dipanggil Dolah tersebut, memiliki empat nomor hp dan dari ke empat nomor hpnya, hanya nomor : 0822254033XX yang aktif sekarang ini. Namun ketika dihubungi ke nomor itu, tidak diangkat. Kemudian ketika di sms, Drs. Abdullah hanya membalas dengan bahasa,"I am out of the office".

Drs. Abdullah ketika ditanya melalui sms tentang siapa yang memasukkan angka-angka pada usulan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, sehingga mencapai jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp.2,5 Milyar, Dolah tidak memberi jawaban apapun alias diam seribu bahasa.

Jadi, apakah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Abdullah juga berupaya terus akan melakukan aksi bungkam atau ketakutan untuk menjawabnya karena kasus tersebut melibatkan atasannya?[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini