-->

Koperasi yang Melanggar UU No 17/2012 Harus Ditutup

09 Juli, 2015, 20.01 WIB Last Updated 2015-07-09T13:02:29Z
BANDA ACEH - Sejumlah pegiat mengecam sikap Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Makmur Desa Alue Leuhop, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan "kolonialisme" terhadap petani sawit di desa itu.

"Seharusnya koperasi dapat menjadi jembatan menuju kemakmuran rakyat, ini malah sebaliknya," tegas Ketua Umum Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf, melalui Sekjennya Syukrillah MK, hari ini, Kamis (9/7/2015).

Pihaknya pun sangat menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya, Koperasi tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, sebagaimana tersebut pada BAB II pasal 4 UU tersebut bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Untuk itu, Acheh Future lembaga yang konsen menangani persoalan kemanusiaan meminta kepada pemerintah Aceh Utara khususnya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) untuk memfasilitasi guna menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh petani.

Ia menambahkan, lembaganya juga sering mendapatkan laporan terkait kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh sejumlah unit usaha perkoperasian di seluruh Aceh khususnya di Aceh Utara seperti yang diberitakan oleh lintasatjeh.com.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh koperasi Bukit Makmur merupakan perampokan terhadap petani Desa Alue Leuhop. Dalam hal ini Koperasi Bukit Makmur harus menunjukkan bukti kepemilikan untuk diketahui luas lahan sawit yang dimiliki, apabila koperasi ini terbukti telah merampas lahan rakyat.

Jika terbukti koperasi tersebut tidak memiliki lahan, maka Dinas Koperasi Aceh Utara harus segera membubarkan Koperasi Bukit Makmur, karena dikhawatirkan hal ini akan terulang dikemudian hari, apalagi berdasarkan keterangan petani di sana koperasi itu telah "menjajah" petani sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang.

"Kasus perampasan hak sangat sensitif dan berpotensi konflik apabila koperasi ini tidak segera dibubarkan," tutupnya.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini