-->

OCK Ditahan di Rutan Guntur

15 Juli, 2015, 08.51 WIB Last Updated 2015-07-15T01:52:07Z
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Otto Cornelis Kaligis selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur. Peristiwa ini diwarnai kericuhan.

Kaligis tiba di kantor lembaga antikorupsi usai dijemput pada pukul 15.48 WIB. Dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan ke media. Selang lebih dari lima jam, Kaligis keluar kantor KPK pada pukul 21.14 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Namun, sekelompok orang dari kantor pengacara OC Kaligis melindungi Kaligis. Mereka tak memberi kesempatan Kaligis memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka justru menuntup-nutupi Kaligis dari kamera jurnalis.

Aksi dorong-dorongan antara anak buah Kaligis dan wartawan pun tak terhindarkan. Peristiwa ini baru berhenti ketika petugas keamanan KPK menggelandang para pengacara itu ke dalam gedung KPK.

Kaligis terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau suap. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan kerja Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap dari Gerry, pengacara Ahmad Fuad.

Gerry diduga penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir, dan Dermawan diduga sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.[Metrotvnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini