-->








Pegawai yang Bolos TPK Dipotong 50 Persen

22 Juli, 2015, 10.10 WIB Last Updated 2015-07-22T03:10:44Z
LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan potong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen jika pegawai bolos pasca cuti bersama dan libur nasional di hari lebaran.

Hal ini ditegaskan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah ketika dihubungi lintasatjeh.com hari ini, Rabu (22/7/2015)

"Kita tidak terima alasan apapun dari si pegawai di jajaran Pemkab Aceh Utara yang bolos usai libur lebaran. Bagi yang melanggar, TPK-nya kita potong 50 persen," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran, terang Amir, pegawai di lingkup Aceh Utara wajib berdinas kembali pada Rabu 22 Juli. Untuk itu, pihaknya menyiapkan petugas dari Kantor BKPP untuk mengambil surat absen dari setiap kecamatan.

Bahkan, Pemkab Aceh Utara akan melakukan sidak di hari Rabu itu ke sejumlah instansi dengan di Pimpin langsung oleh Bupati, dan didampingi Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah.

"Pada rabu ini kita lakukan sidak di pimpin Bupati, Wabup dan Sekda ke sejumlah Instansi. Jika tidak hadir, sanksinya ya seperti yang saya bilang tadi. Dari BKPP kita juga siapkan petugas untuk mengambil surat absen dari setiap kecamatan," pungkas Amir.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini