-->








Kata Elemen Sipil Tentang MoU Helsinki dan Bendera Aceh

16 Agustus, 2015, 11.24 WIB Last Updated 2015-08-16T04:25:31Z
Bendera Aceh berkibar di Islamic Centre Lhokseumawe, Sabtu (15/8)
BANDA ACEH - Perdamaian antara RI-GAM sudah memasuki tahun ke sepuluh. Namun belum menunjukkan perubahan yang signifikan di segi pembangunan di Aceh.

Menurut Direktur Eksekutif Ranup Women Institute (Rawi), Safwani SH, bahwa hal itu jelas terlihat adanya beberapa kesenjangan sosial yang terjadi pasca damai.

"Harusnya, pemerintah melakukan penguatan-penguatan perdamaian dengan tujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Aceh khususnya bagi para mantan kombatan GAM, dan korban konflik lainnya," jelas Safwani, kepada lintasatjeh.com, Minggu (16/8/2015).

Menurutnya lagi, hal seperti ini perlu penanganan secara spesifik supaya masyarakat pulih dari trauma konflik yang terjadi pada sepuluh tahun silam.

"Ini juga harus ada upaya kerja keras dari pemerintah dalam pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh," ucapnya.

Bendera Aceh

Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu, sampai pada saat ini masih dalam proses lobi-lobi politik pemerintah Aceh dengan pusat, namun belum membuahkan kesepakatan.

Sehingga pengibarannya pun harus ditunda sampai lahir sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak (Pemerintah pusat-Aceh).

Sabtu (15/8/2015), Anggota DPRK Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh memperingati MoU Helsinki dengan melakukan upacara bendera bintang bulan seperti upacara pengibaran bendera merah putih.

Prosesi pengibaran berlangsung di halaman Mesjid Islamic Centre Lhokseumawe pada pukul 08:00 WIB, dipimpin oleh ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir, sementara yang bertindak sebagai inspektur upacara ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayahwa. Selanjutnya penggerek bendera yaitu Sulaiman, Arafat dan Nurdin.

"Persoalan bendera Aceh harusnya sudah selesai dan bisa berkibar," tukas Safwani, yang juga sebagai Advokat ini.

Pemerintah Aceh, imbuh Safwani, harus duduk kembali dengan pusat untuk melakukan lobi-lobi politik yang baik untuk mencapai kesepakatan.

"Sehingga bendera Aceh yang diputuskan, dapat diterima oleh kedua belah pihak," kata Safwani mengakhiri pembicaraannya.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini