-->








Polres Aceh Tenggara Musnahkan 431 Kg Ganja

17 Agustus, 2015, 16.38 WIB Last Updated 2015-08-17T09:38:53Z
KUTACANE - Barang bukti narkotika jenis ganja kering hasil penangkapan tahun ini dimusnahkan oleh Kepolisian Resort Aceh Tenggara usai upacara HUT RI, Senin (17/8/2015).

Pemusnahan ganja itu langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi SIK. Kemudian disusul Bupati Ir H Hasanuddin B MM, Ketua DPRK Irwandi Desky, pihak kejari dan Dinkes.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Wahyudi SIK menyebutkan, ganja kering sebanyak 431 Kg yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sampai dengan tahun 2015 bersama empat tersangka.

Pemusnahan turut disaksikan Dandim 0108 Letkol Inf Yudiono, Kabag Ops Polres Aceh Tenggara Kompol Ismianto, Kajari Edi Dikdaya, SH, dan Ketua MPU Hasanuddin Mendabe.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini