-->




Saksi-Saksi Insiden 'Matang Bayu' Janggal?

14 Agustus, 2015, 20.15 WIB Last Updated 2015-08-14T13:17:00Z
LHOKSUKON - Para korban insiden tabrakan beruntun yang terjadi di jalan lintas Banda Aceh-Medan, Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, (23/7/2015) lalu, telah berdamai.

Perdamaian itu difasilitasi oleh Polisi Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara, pada Selasa (11/8/2015) kemarin, di Pos Laka setempat.

Dalam mediasi itu menurut keterangan sumber lintasatjeh.com, yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa Polisi Lalulintas yang memfasilitasi mediasi itu di hadapan para korban mengatakan, insiden tabrakan beruntun itu terjadi berawal dari aksi laga kambing antara mobil Avanza, nopol BK 1283 HY, yang melaju dari arah timur dengan mobil Grand Max, nopol BL 8305 KI.   

Saat terjadi aksi laga kambing antara mobil Avanza dengan mobil Grand Max, terang sumber lagi, tiba-tiba mobil Yaris BK 286 RP, yang berada tepat dibelakang mobil Avanza, yang sedang melaju dari arah timur, terlihat oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang mobil Fortuner, nopol  BL 340 OI, yang saat itu sedang berada dipinggir.

  
Setelah menabrak bagian belakang mobil Fortuner, mobil Yaris kembali menghantam bagian belakang mobil Avanza.

Dia menambahkan, bahwa hasil penyelidikan terkait insiden tersebut tidak disampaikan secara terbuka oleh Polantas, dan saat itu pihak Kanitlantas hanya memanggil para korban satu-persatu.

Korban pun mempertanyakan, mengapa Polantas tidak menerangkan secara transparan (terbuka_red), tentang identitas para saksi terkait insiden tersebut kepada pihak korban.

Saat itu, Polantas hanya menerangkan kepada pihak korban bahwa para saksi yang diambil keterangan oleh pihak Polantas, berjumlah empat orang, dan salah satu saksi pendukung adalah Keuchik Desa Matang Bayu.

Dirinya juga menerangkan bahwa pihak Polantas turut memberi penjelasan bahwa statement yang pernah disampaikan oleh Kasatlantas Polres Aceh Utara, AKP Muhammad Muhktari, kepada sejumlah media pasca insiden tabrakan beruntun waktu itu, hanyalah berupa dugaan awal saja yang belum tentu benar.

Prosesi perdamaian para korban insiden tabrakan beruntun di Desa Matang Bayu,  Kecamatan Baktya Barat, telah melahirkan kesepakatan bersama dengan menyepakati bahwa masing-masing dari pihak pihak pemilik mobil Avanza, nopol BK 1283 HY, Yaris BK 286 RP dan mobil Fortuner, nopol  BL 340 OI, menyumbangkan uang sejumlah Rp. 500 ribu per orang untuk biaya perbaikan mobil Grand Max, nopol BL 8305 KI.

"Untuk segala biaya yang lainnya, menjadi tanggungjawab masing-masing pemilik mobil," ungkap salah satu korban yang tidak ingin disebut identitasnya. 

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Muhammad Muhktari, menyebutkan bahwa penyampaian peristiwa itu di media baru dugaan awal yang belum tentu sesuai kebenarannya.

"Kasus ini sudah selesai, sebab para korban sudah berdamai. Perdamaian ini pun tanpa ada tekanan dari pihak manapun," katanya.

Menyoal saksi-saksi yang dihadirkan disebut-sebut "palsu", Kasatlantas mengaku bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam mencari bukti maupun saksi-saksi di TKP.

"Kita tidak bisa sembarangan mencari saksi-saksi lakalantas, dan mereka juga di bawah sumpah untuk menjelaskan kebenarannya," ucapnya yang enggan mempublikasikan nama-nama saksi itu kepada media.

Terpisah, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, secara tegas mengatakan, walaupun para korban itu telah membuat kesepakatan damai, namun FPRM akan tetap melakukan investigasi.

"Diduga insiden tersebut menyisakan banyak kejanggalan-kejanggalan yang membingungkan publik," demikian katanya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini