-->








DPR Aceh Bahas Perekrutan Panwaslih

29 September, 2015, 16.13 WIB Last Updated 2015-09-29T09:14:23Z
BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rakor dengan Komisi A DPRK se-Aceh guna membahas perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pilkada serentak tahun 2017 mendatang, terkecuali Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Selatan.

Kegiatan rakor tersebut dibuka oleh Ketua DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (29/9/2015) pukul 10.00 WIB. Dan dihadiri Ketua Komisi I beserta seluruh Anggota Dewan serta Ketua dan Anggota Komisi A DPRK seluruh Aceh.

Ketua DPRA mengatakan, persiapan yang dilakukan lebih awal sangatlah penting karena untuk menghindari konflik regulasi terkait dengan rekruitmen anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota. 

Menurutnya, terkait perekrutan Panwaslih di Aceh masih juga mengalami perbedaan pandangan antara pemerintah Aceh dengan Bawaslu RI. Sehingga dengan rakor ini bisa ada masukan dari Komisi A DPRK se-Aceh untuk perekrutan Panwaslih Aceh.

Tgk. Abdullah Saleh, SH. yang memimpin pertemuan itu mengatakan, rencana perekrutan Panwaslih sudah sesuai secara Pasal 60/2006 UUPA, Qanun Aceh No.7/2007 dan Qanun Aceh No.5/2012 "Bukan secara peraturan yang kita buat buat disini dan pelaksanaannya perlu komitmen bersama untuk pembentukan Panwaslih," ujarnya.

Kemudian lanjut Ketua Komisi I DPRA itu, soal perekrutan panwaslih bukan soal kepentingan DPRA, namun menurutnya semata untuk kepentingan bersama.

Ia menerangkan, Panwaslih nantinya dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Komisi I dan ditingkat Kab./Kota dibentuk Komisi A. Kemudian hasil seleksi Pansel diserahkan ke masing-masing Komisi I/Komisi A untuk diserahkan ke Pimpinan dan diParipurnakan. Sedangkan kewenangan Panwaslih nantinya hanya berkewenangan mengawasi pilkada (pilgub, pilbup dan pilwalkota) dengan sumber anggaran dari APBA dan APBK.[ar/rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini