-->








Sidang 4 Anggota Din Minimi Ditunda

16 September, 2015, 20.46 WIB Last Updated 2015-09-16T13:46:29Z
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon kembali menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa (Anggota Din Minimi, red) atas pidana kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (16/9/2015).

Namun, sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari keempat terdakwa terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 30 September 2015 dengan agenda yang sama.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Zainal Hasan SH, MA, beserta Hakim Anggota masing-masing Abdul Wahab SHi SH, T. Almadian SH, dan Duma Sari Rambe SH sebagai Panitera.

Hadir juga JPU, masing-masing Alfriandi Hakim SH, Idham Kholid Daulay SH, Fahmi Djalil SH dan Erning Kosasih SH. Sedangkan penasehat hukum terdakwa yaitu Anwar NB SH.

Pihak pengadilan juga menghadirkan keempat terdakwa, masing-masing Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak. Darkani bin Hamid alias Rungkhom, Muhammad Abidin alias Tgk Agam, dan Rudiny Syahputra Saiban bin Saiban.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini