-->








Tiga Terdakwa Sabu Lainnya juga Dihukum Seumur Hidup

10 September, 2015, 17.48 WIB Last Updated 2015-09-10T10:51:47Z
LHOKSUKON – Setelah memutuskan hukuman seumur hidup kepada pelaku utama kasus sabu seberat 14.4 kilogram, Herman bin Husen (48), warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kembali memberikan hukuman yang sama kepada tiga pelaku lainnya yaitu Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, dan Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

(Baca: Pelaku Utama 14.4 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup)


Sidang pembacaan amar putusan terhadap empat terdakwa yang berlangsung secara marathon itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan SH, Hakim Anggota T Almadiyan SH, Wisnu Suryadi SH dan Panitera Agus RM. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH, Fahmi Jalil SH, Idham Kholid Dolay SH, Feryando SH, dan Erning Kosasih SH, serta kuasa Hukum terdakwa Abdul Aziz SH.

Pantauan di lokasi, sidang kedua pembacaan putusan terhadap Muzakir, kemudian Nani Andriani, dan yang terakhir Ramli. Pada kesempatan itu, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding, namun terdakwa menjawab “masih dipikir-pikir”.

Seusai dibacakan amar putusan, salah satu terdakwa Ramli sempat terjatuh saat dibawa menuju sel tahanan PN Lhoksukon. Tim medis pun bergerak cepat untuk melakukan pertolongan pertama.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini