-->








Dua Pemakai Ganja Dibekuk Polisi

31 Oktober, 2015, 19.37 WIB Last Updated 2015-10-31T12:38:10Z
SUBULUSSALAM - Kepolisian Resort Aceh Singkil/Subulussalam berhasil mengamankan dua pemakai narkoba jenis ganja di sebuah bengkel kawasan terminal Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (31/10/2015) pukul 10.30 WIB.

Adapun kedua tersangka yaitu, RA (25), dan PH (21). Keduanya adalah warga Simpang Kiri.

Menurut keterangan otoritas kepolisian setempat mengatakan kronologis penangkapan berawal, dari informasi masyarakat bahwa di bengkel tampal ban tersebut kerap dijadikan tempat pesta ganja.

Selanjutnya anggota Polsek bergerak cepat dan walhasil, Polisi mendapati dua orang tersangka sedang mengisap narkoba. Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 ons daun ganja kering.

Kedua pemakai ganja bisa dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Bisma]
Komentar

Tampilkan

Terkini