-->








DPRA Paripurnakan 4 Qanun Prolega

30 November, 2015, 22.48 WIB Last Updated 2015-11-30T15:49:12Z
BANDA ACEH - Di akhir tahun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memParipurnakan Empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh yang masuk dalam Program Legislasi (Prolega) tahun 2015 yang merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, Senin (30/11/2015).

Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, S.Sos.I yang dihadiri seluruh Anggota DPRA dan dari Eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan dan sejumlah Kepala SKPA. 

Tgk Muharuddin, S.Sos.I dalam Paripurna itu menjelaskan, Rancangan Qanun yang di Paripurnakan diantaranya; Pertama, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, yang telah selesai dilakukan proses pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.

Kedua, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat I (kesatu) oleh Badan Legislasi DPRA bersama Eksekutif, yakni unsur Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Aceh, dan unsur BPR Mustaqim Sukamakmur beserta para Pakar. 

Ketiga, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPRA bersama Tim Eksekutif.

Keempat, Rancangan Qanun Aceh Tentang Badan Reintegrasi Aceh, yang juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPRA bersama Tim Eksekutif.

Pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh dan juga terima kasih kita kepada Komisi III DPRA yang juga telah sukses menyelesaikan pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh.

Tgk Muharuddin, S.Sos.I menambahkan, pembahasan dan kritisasi 4 (empat) Rancangan Qanun tersebut, baik Badan Legislasi dan Komisi III DPR Aceh, maupun Eksekutif juga dibantu oleh Tenaga Ahli telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat serta dengar pendapat ”hearing” dengan Stakeholder terkait, sesuai dengan bidangnya masing-masing . 

Namun demikian penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan tata cara pembentukannya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Pada tahun 2015 DPRA telah menetapkan 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun sebagai Racangan Qanun Aceh Prioritas, yang terdiri dari 10 (sepuluh) judul Rancangan Qanun Usul Eksekutif dan 3 (tiga) judul Rancangan Qanun merupakan inisiatif DPR Aceh.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini