BANDA ACEH - Di akhir tahun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
memParipurnakan Empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh yang masuk dalam Program
Legislasi (Prolega) tahun 2015 yang merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh,
Senin (30/11/2015).
Sidang
Paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA
Tgk Muharuddin, S.Sos.I yang dihadiri seluruh Anggota DPRA dan dari Eksekutif
hadir Sekda Aceh Dermawan dan sejumlah Kepala SKPA.
Tgk
Muharuddin, S.Sos.I dalam Paripurna itu menjelaskan, Rancangan Qanun yang di
Paripurnakan diantaranya; Pertama, Rancangan Qanun Aceh Tentang
Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, yang telah selesai dilakukan proses
pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara
komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III
DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.
Kedua,
Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, juga telah selesai dilakukan
pembicaraan tingkat I (kesatu) oleh Badan Legislasi DPRA bersama Eksekutif,
yakni unsur Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Aceh, dan unsur BPR Mustaqim
Sukamakmur beserta para Pakar.
Ketiga,
Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat
pertama oleh Komisi III DPRA bersama Tim Eksekutif.
Keempat,
Rancangan Qanun Aceh Tentang Badan Reintegrasi Aceh, yang juga telah selesai
dilakukan pembicaraan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPRA bersama Tim
Eksekutif.
Pimpinan
DPRA mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR Aceh yang telah
menyelesaikan pembahasan 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh dan juga terima kasih
kita kepada Komisi III DPRA yang juga telah sukses menyelesaikan pembahasan 2
(dua) Rancangan Qanun Aceh.
Tgk
Muharuddin, S.Sos.I menambahkan, pembahasan dan kritisasi 4 (empat) Rancangan
Qanun tersebut, baik Badan Legislasi dan Komisi III DPR Aceh, maupun Eksekutif
juga dibantu oleh Tenaga Ahli telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah
Pusat serta dengar pendapat ”hearing”
dengan Stakeholder terkait, sesuai dengan bidangnya masing-masing .
Namun
demikian penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh dan tata cara pembentukannya mempedomani Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Aceh
Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib
DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Pada
tahun 2015 DPRA telah menetapkan 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun sebagai
Racangan Qanun Aceh Prioritas, yang terdiri dari 10 (sepuluh) judul Rancangan
Qanun Usul Eksekutif dan 3 (tiga) judul Rancangan Qanun merupakan inisiatif DPR
Aceh.[Red]