-->








LAKI Minta Penegak Hukum Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Aceh Timur

30 November, 2015, 22.39 WIB Last Updated 2015-11-30T15:39:50Z
BANDA ACEH - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) provinsi Aceh meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kajari di kabupaten Aceh Timur, untuk mengusut tuntas para pelaku penjual dan pemotong Fee proyek yang melibatkan anggota DPRK dan pejabat SKPD di kabupaten itu. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang undang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri ini.

Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAKI Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Senin (30/11/2015).

Menurutnya, aroma penjualan proyek bukan pertama kali terjadi di kabupaten itu, ini merupakan bukti bahwa transaksi penjualan dan pemotongan feek proyek memang benar terjadi di kabupaten Aceh Timur.

Penjualan proyek biasa dilakukan oleh para rekanan yang ditunjukan lansung oleh penguasa karena paket balas budi (jasa) alasannya bervariasi, tidak mau beresiko di lapangan, namun yang sering kita temukan mereka selain tidak punya skil mereka juga tidak punya dana untuk mengerjakan proyek yang didapat dari penguasa.

Hal itu terbukti dengan ditemukannya oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Sofian Affan dari partai NasDem melakukan transaksi penjualan proyek dari dana aspirasi yang melibatkan Zulfikar oknum PNS yang sebagai makelar proyek, ini baru satu temuan.

"Kita sangat yakin di DPRK Aceh Timur, masih banyak Sofian Affan lain dari partai yang berbeda telah melakukan jual beli dan makelar proyek, dan pengutipan fee," ujarnya.

Mereka, diduga dengan sangat jelas telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf A, ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf A, pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Maka itu, LAKI mendesak pihak Kepolisian dan Kajari Idi untuk segera memeriksa keduanya, ini perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi oknum anggota DPRK dan pejabat di Aceh Timur yang memperjualbelikan dan memotong fee proyek, agar mereka bekerja sesuai aturan supaya pembangunan berkualitas.

Menurut data yang ada, transaksi jual beli proyek terjadi pada tanggal 21 September 2015 antara Sofian Affan dengan salah seorang oknum PNS Zulfikar SE dengan membuat perjanjian diatas Kwitansi bermaterai Rp 6000 dengan bunyi, telah terima dari Zulfikar SE, titipan akan diambil pada tanggal 20 Oktober 2015.

Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila proyek normalisasi tidak ada dalam Dipa anggaran perubahan tahun 2015 (aspirasi) DPRK NasDem. Kasus tersebut mencuat setelah sang pemilik modal merasa di dikhianati oleh oknum dewan tersebut. Proyek normalisasi dengan pagu anggaran Rp 160.000.0000 awalnya di jual kepada seseorang seharga Rp 10.000.000 (8%) dari pagu melalui oknum PNS Zulfikar SE, namun di tengah perjalanan setelah palu APBKP di ketok, sang oknum anggota dewan menjual ke pihak lain di atas Rp10 juta.

Hal tersebut juga di benarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem kabupaten Aceh Timur  Nyak Musa Husein, SE didampingi ketua fraksi Nasdem DPRK kabupaten Aceh Timur M. Adam S.Sos saat diminta tanggapannya Jum'at (27/11/2015) di warung kopi Bombay Idi Rayeuk, membenarkan kader partainya yang duduk di DPRK telah melakukan pelanggaran hukum, dan telah ia panggil.

Dia (Sofian-Red) telah kita panggil, sebutnya, pertama dia tetap membantah tapi setelah diharapkan dengan oknum PNS bersangkutan akhirnya dia mengakui perbuatannya, ini jelas sangat mencoreng nama Partai, dan pihaknya sudah surati pimpinan Partai di pusat tinggal menunggu hasilnya, karena pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.

Sementara Sofian Affan SE saat dikonfirmasi melalui telepon membantah dirinya telah memperjualbelikan belikan proyek aspirasi, yang ada hanya meminjam uang, 'itu tuduhan yang tidak benar saya tidak pernah menjual proyek, yang ada pinjaman, kwitansi yang ada sekarang itu pemalsuan tanpa sepengetahuan saya. [rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini