BANDA ACEH - Gubernur Aceh diwakili oleh
Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), Drs. Dermawan menyerahkan dua Rancangan Qanun
Aceh (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada saat pembukaan
Masa Persidangan V Rapat Paripurna, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (21/12).
Dua Raqan yang dimaksud adalah Rancangan
Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat
Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Rancangan
Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Gubernur Aceh dalam sambutannya yang
dibacakan oleh Sekda mengatakan bahwa prosedur dan mekanisme pembentukan kedua
Raqan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, serta melibatkan partisipasi dan masukan baik secara lisan maupun
secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh.
“Partisipasi masyarakat dalam Raqan ini
telah dilakukan melalui diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD),
publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh,” kata
Gubernur.
Terkait Raqan tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota, Gubernur berharap raqan tersebut nantinya akan
memberikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan kabupaten
dalam melaksanakan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan syariat Islam.
“Raqan ini sangat penting karena
memperjelas terminologi terkait kewenangan dan dengan sistem pelaksanaan
syari’at islam di Aceh dalam kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan
di tingkat Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, sehingga
terhindari tumpang tindih antara dua kewenangan tersebut.” jelas Gubernur dalam
sambutan tertulisnya.
Sedangkan untuk Raqan tentang Pembinaan
dan Perlindungan Aqidah, Gubernur berharap setelah menjadi Qanun Aceh, ianya
dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintahan Aceh dan masyarakat
Aceh dalam pembinaan dan perlindungan aqidah, karena nilai-nilai aqidah
sangat berhubungan dengan masalah masalah keimanan dan dasar dasar agama
(ushuluddin), yang mengandung hakikat dan makna bagi eksistensi kehidupan
manusia di muka Bumi ini.
“Aqidah merupakan ruh bagi setiap orang
yang berpegang teguh padanya dan akan memberikan kehidupan yang baik dan
menggembirakan orang yang memegang teguh pada nilai-nilai nilai. Hal ini
sebaliknya bila tidak dilaksanakan pembinaan dan perlindungan aqidah,” ujar
Gubernur.
Kepada anggota DPRA, Gubernur
mengharapkan agar substansi materi hukum yang belum sempurna di dalam kedua
Raqan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama untuk disempurnakan dengan
mempedomani pada ketentuan syari’at islam dan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
nantinya produk hukum Pemerintahan Aceh memiliki legalitas dan legitimasi dalam
pelaksanaannya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRA, karena telah
memberikan prioritas dalam membahas kedua Raqan Aceh tersebut pada masa
persidangan V DPR Aceh Tahun 2015. “Harapan kita semua, semoga kesemua Raqan
Aceh tersebut dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Gubernur. [red]


