-->








LSM TOPAN-RI akan Laporkan Kasus Kadis SI Langsa

10 Desember, 2015, 08.02 WIB Last Updated 2015-12-10T01:03:05Z
IST
LANGSA - Segenap Elemen Sipil kota Langsa selain meminta dan mendesak Komandan Pleton (Danton) Wilayatul Hisbah (WH) dan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kota Langsa yang terlibat menerima suap minuman tuak dan dugaan tindak pidana korupsi supaya diproses hukum.

"Irmansyah mantan Danton WH Langsa telah terbukti dan tertangkap tangan menerima suap dari pedagang tuak, dan Ibrahim Latif Ka-DSI. Oleh karena itu kami meminta Irmansyah tidak hanya dipecat dari jabatannya, namun juga harus diproses secara hukum, demikian juga kepada Ibrahim Latif," kata Ketua LBH Bening, Sukri Asma kepada lintasatjeh.com, Senin (09/12/2015).

Dinilai, perbuatan Irmansyah menerima suap telah melanggar hukum, begitu juga dengan pedagang tuak yang memberi suap. Kedua pelanggar tersebut sudah wajar diproses secara hukum, demikian juga terhadap Ibrahim Latif. Perbuatan mereka merupakan tindak pidana korupsi (gratifikasi) sesuai UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa.

Sukri menduga, hal serupa bukan baru satu kali dilakukan namun sudah berulang kali dilakukan. Hanya saja baru kemarin terungkap. Ia juga menduga kasus seperti ini bukan hanya dilakukan oleh Danton, akan tetapi atasan Danton yaitu Kadis juga kerap melakukan hal yang sama, maka sebaiknya Kepala Dinas Syariat Islam juga turut diperiksa.

"Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif juga diduga telah menyalahgunakan penggunaan dana belanja dinas tahun anggaran 2011 -2012 sebesar Rp27.570.750. Belanja itu dinilai juga tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPT dan SPPD)," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam penggunaan dana belanja makan minum rapat tahun 2012 Rp 4.605.000 yang juga tidak didukung bukti yang lengkap dan sah yaitu absensi dan notulen. Selain itu, penggunaan dana belanja dokumentasi publikasi kegiatan Rp 3.746.400 yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2012 juga tidak ada bukti fisik dilakukan kegiatan.

Karena menurut Sukri, dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan pelatihan fiktif senilai Rp 37.000.000.

Sukri menambahkan, juga hasil pemeriksan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan hasil uji petik ke peserta pembekalan dan pelatihan juga diketahui untuk kegiatan ini setiap peserta diberikan uang saku Rp 200.000,- dan uang transportasi sebesar Rp 50.000.

"Sedangkan semua peserta pelatihan telah menandatangani amprahan uang saku dan uang transportasi, akan tetapi yang dibayar kepada para peserta hanya sekedar uang saku sedangkan uang transportasi tidak diberikan," tambah Sukri lagi.

Sukri juga merincikan dugaan Mark up harga pengadaan barang yang mencapai Rp 146.487.500.- Kemudian, penggunaan dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan pelatihan juga diduga fiktif. Nilainya mencapai Rp 37.000.000.

Terpisah melalui telepon, Gubernur LIRA Cut Lem menambahkan, "Masih banyak lagi dugaan mark-up yang dilakukan oleh Kadis DSI Langsa," timpal Cut Lem.

"Modus yang dilakukan oleh Danton dan anggota WH Kota Langsa sudah sering, bahkan uang BB hasil razia diambil, seperti terjadi di Gampong Tengoh beberapa waktu lalu. Yang jelas WH dan anggotanya di Kota Langsa banyak masalah, termasuk kadisnya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sampai sekarang belum menjadi tersangka padahal telah merugikan negara dan rakyat. Data tersebut adalah merupakan hasil audit BPK,” terang Cut Lem.

Lebih lanjut kata Cut Lem, bagaimana mau menegakkan syariat islam kalau petugas syariatnya sendiri yang melanggar syariat itu sendiri, ini munafik dan memalukan.

"Kami meminta dan mendesak kepada penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Syariat Islam," pinta Cut Lem.

Disisi lain Ketua DPW LSM TOPAN-RI Syaiful SE, kepada lintasatjeh.com terkait kasus Ka-DSI Kota Langsa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi itu memang laporan resmi Lembaga TOPAN-RI.

"Namun dalam hal ini kami diminta oleh pihak Polres Langsa untuk membuat laporan lagi agar segera dilakukan proses serta tindak lanjut," pungkas Syaiful, SE. [W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini