![]() |
| IST |
LANGSA -
Segenap Elemen Sipil kota Langsa selain meminta dan mendesak Komandan Pleton
(Danton) Wilayatul Hisbah (WH) dan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kota Langsa yang terlibat menerima
suap minuman tuak dan dugaan tindak pidana korupsi supaya diproses hukum.
"Irmansyah
mantan Danton WH Langsa telah terbukti dan tertangkap tangan menerima suap dari
pedagang tuak, dan Ibrahim Latif Ka-DSI. Oleh karena itu kami meminta Irmansyah
tidak hanya dipecat dari jabatannya, namun juga harus diproses secara hukum,
demikian juga kepada Ibrahim Latif," kata Ketua LBH Bening, Sukri Asma
kepada lintasatjeh.com, Senin (09/12/2015).
Dinilai,
perbuatan Irmansyah menerima suap telah melanggar hukum, begitu juga dengan
pedagang tuak yang memberi suap. Kedua pelanggar tersebut sudah wajar diproses
secara hukum, demikian juga terhadap Ibrahim Latif. Perbuatan mereka merupakan
tindak pidana korupsi (gratifikasi) sesuai UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini
dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan kasus serupa yang diduga
dilakukan oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa.
Sukri
menduga, hal serupa bukan baru satu kali dilakukan namun sudah berulang kali dilakukan.
Hanya saja baru kemarin terungkap. Ia juga menduga kasus seperti ini bukan
hanya dilakukan oleh Danton, akan tetapi atasan Danton yaitu Kadis juga kerap
melakukan hal yang sama, maka sebaiknya Kepala Dinas Syariat Islam juga turut
diperiksa.
"Kepala
Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif juga diduga telah menyalahgunakan
penggunaan dana belanja dinas tahun anggaran 2011 -2012 sebesar Rp27.570.750.
Belanja itu dinilai juga tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPT dan SPPD)," ungkapnya.
Selanjutnya,
dalam penggunaan dana belanja makan minum rapat tahun 2012 Rp 4.605.000 yang
juga tidak didukung bukti yang lengkap dan sah yaitu absensi dan notulen.
Selain itu, penggunaan dana belanja dokumentasi publikasi kegiatan Rp 3.746.400
yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2012 juga tidak ada bukti fisik
dilakukan kegiatan.
Karena
menurut Sukri, dana belanja transportasi peserta kegiatan pembekalan dan
pelatihan fiktif senilai Rp 37.000.000.
Sukri
menambahkan, juga hasil pemeriksan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) berdasarkan hasil uji petik ke peserta pembekalan dan pelatihan juga
diketahui untuk kegiatan ini setiap peserta diberikan uang saku Rp 200.000,-
dan uang transportasi sebesar Rp 50.000.
"Sedangkan
semua peserta pelatihan telah menandatangani amprahan uang saku dan uang
transportasi, akan tetapi yang dibayar kepada para peserta hanya sekedar uang
saku sedangkan uang transportasi tidak diberikan," tambah Sukri lagi.
Sukri
juga merincikan dugaan Mark up harga pengadaan barang yang mencapai Rp
146.487.500.- Kemudian, penggunaan dana belanja transportasi peserta kegiatan
pembekalan dan pelatihan juga diduga fiktif. Nilainya mencapai Rp 37.000.000.
Terpisah
melalui telepon, Gubernur LIRA Cut Lem menambahkan, "Masih banyak lagi
dugaan mark-up yang dilakukan oleh Kadis DSI Langsa," timpal Cut Lem.
"Modus
yang dilakukan oleh Danton dan anggota WH Kota Langsa sudah sering, bahkan uang
BB hasil razia diambil, seperti terjadi di Gampong Tengoh beberapa waktu lalu.
Yang jelas WH dan anggotanya di Kota Langsa banyak masalah, termasuk kadisnya
yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sampai sekarang belum menjadi
tersangka padahal telah merugikan negara dan rakyat. Data tersebut adalah
merupakan hasil audit BPK,” terang Cut Lem.
Lebih
lanjut kata Cut Lem, bagaimana mau menegakkan syariat islam kalau petugas
syariatnya sendiri yang melanggar syariat itu sendiri, ini munafik dan
memalukan.
"Kami
meminta dan mendesak kepada penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan
terhadap Kadis Syariat Islam," pinta Cut Lem.
Disisi
lain Ketua DPW LSM TOPAN-RI Syaiful SE, kepada lintasatjeh.com terkait kasus
Ka-DSI Kota Langsa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi itu memang
laporan resmi Lembaga TOPAN-RI.
"Namun
dalam hal ini kami diminta oleh pihak Polres Langsa untuk membuat laporan lagi
agar segera dilakukan proses serta tindak lanjut," pungkas Syaiful,
SE. [W4]



.jpg)



