-->








Ssssst! Ada Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah di Pemko Langsa

10 Desember, 2015, 07.58 WIB Last Updated 2015-12-10T00:59:07Z
IST
LANGSA -  Dugaan mark up masih menjadi sorotan dan tanda tanya besar oleh berbagai kalangan di Kota Langsa, seperti kasus penggelembungan harga pengadaan tanah seperti yang pernah dilangsir oleh lintastjeh.com beberapa waktu lalu. Dugaan praktek "mark-up" terjadi pada pengadaan tanah Pemko Langsa yang bersumber dana Otsus melalui Dana APBA dan OTSUS Tahun 2013, seperti pengadaan tanah untuk Gampong Nelayan serta tanah untuk lahan Prasarana Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Langsa.

Sesuai data yang diterima oleh media ini, yang tertuang dalam surat serah terima No.590/024/2014, Rabu, 8 Januari 2014, yang disebutkan nama Siti Mariani, SE, M,Si, Ak, Sekretaris DPKA Banda Aceh sebagai Pihak Pertama (I) dan Muhammad Syahril, SH, M. AP, Sekda Kota Langsa sebagai Pihak Kedua (II). 

Pihak Pertama telah menyerahkan kepada Pihak Kedua menyatakan telah menerima dari Pihak Kedua berupa tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa pembebasan tanah untuk Gampong Nelayan Kampung Kapa Kecamatan Langsa Timur, pembebasan tanah untuk lahan prasarana olahraga dan RTH Kota Langsa serta sarana umum/publik di Kota Langsa, yang bersumber dari Dana APBA dan OTSUS Tahun Anggaran 2013 dengan spesifikasi: 

1) Sarana umum/publik Kota Langsa seluas 9.699 M3 di Gedubang, senilai  Rp 2.906.155.000.-  

2) Tanah untuk Gampong Nelayan seluas  149.642 M3 atau hampir 15 hektartahun pengadaan 2013 senilai  Rp 7.122.917.300, alamat Kampong Kapa.

3) Tanah untuk lahan prasarana Olahraga dan RTH seluas 24.374.3)Tanah untuk lahan prasarana Olahraga dan RTH seluas 24.374 M3  senilai Rp 5.945.741.800,-di Alue Dua (BLHKP) OTSUS.

Lebih lanjut, sesuai amatan media ini terhadap pengadaan tanah di Pemko Langsa yang bersumber dana APBA dan Otsus TA 2013  diduga kuat terjadi penyimpangan dan/atau terjadi mark-up yang sangat luar biasa, dan itu merupakan perencanaan dan kebijakan pemerintah Kota Langsa yang dianggap salah besar dan juga telah menghambur-hamburkan uang rakyat.

"Dalam hal ini, Pemko Langsa dianggap terlalu berani dengan membeli tanah semahal itu. Di Gampong Kapa yang rencananya akan dibangun perumahan Nelayan, karena lokasi itu bukanlah tanah darat melainkan pinggiran laut berupa rawa dan tambak yang dianulir telah dikondisikan sejak awal dan setelah itu baru baru diarahkan oleh oknum tertentu.

Demikian juga dengan pengadaan tanah untuk lahan prasarana olahraga dan RTH seluas 24.374 M3 senilai Rp 5.945.741.800, di Alue Dua Langsa (BLHKP) Dana OTSUS, sarat dugaan ada "main mata" untuk menggelembungkan harga jual beli tanah tersebut.

Indikasi terjadinya penggelembungan harga ini dapat tercium dari pemilik tanah dan ini jelas akibat ada gratifikasi atau sejenisnya oleh para pihak terkait di Pemko Langsa.

Hasil percakapan yang direkam lintasatjeh.com dari perangkat desa di Sungai Lung, dan Gampong Kapa yang  enggan disebutkan jati dirinya, Rabu (09/12/2015), mereka mengaku banyak mengetahui kronologis dalam persoalan ganti rugi lahan tersebut. Terkait hal itu masalah harga jual beli tanah tersebut diakui mereka tidak tahu nominalnya, sebab pada saat dilakukan pertemuan oleh para pihak terkait di Kantor Camat Langsa Timur tidak disinggung soal harga tanah itu.

Kemudian sesuai pengakuan perangkat desa itu yang katanya banyak dilibatkan dalam proses penyelesaian lahan tersebut mereka hanya diberi uang sebesar Rp 3 jt. Dan mereka (perangkat desa) juga mengakui ada beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Langsa terkait dengan masalah tanah yang akan dijadikan perumahan Nelayan di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur. 

Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan Negeri belum dapat dikonfirmasi. [W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini