![]() |
| IST |
LANGSA
- Dugaan mark up masih menjadi sorotan
dan tanda tanya besar oleh berbagai kalangan di Kota Langsa, seperti kasus
penggelembungan harga pengadaan tanah seperti yang pernah dilangsir oleh lintastjeh.com
beberapa waktu lalu. Dugaan praktek "mark-up" terjadi pada pengadaan
tanah Pemko Langsa yang bersumber dana Otsus melalui Dana APBA dan OTSUS
Tahun 2013, seperti pengadaan tanah untuk Gampong Nelayan serta tanah untuk
lahan Prasarana Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Langsa.
Sesuai
data yang diterima oleh media ini, yang tertuang dalam surat serah terima
No.590/024/2014, Rabu, 8 Januari 2014, yang disebutkan nama Siti Mariani, SE,
M,Si, Ak, Sekretaris DPKA Banda Aceh sebagai Pihak Pertama (I) dan Muhammad
Syahril, SH, M. AP, Sekda Kota Langsa sebagai Pihak Kedua (II).
Pihak
Pertama telah menyerahkan kepada Pihak Kedua menyatakan telah menerima dari
Pihak Kedua berupa tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa pembebasan
tanah untuk Gampong Nelayan Kampung Kapa Kecamatan Langsa Timur, pembebasan
tanah untuk lahan prasarana olahraga dan RTH Kota Langsa serta sarana
umum/publik di Kota Langsa, yang bersumber dari Dana APBA dan OTSUS Tahun
Anggaran 2013 dengan spesifikasi:
1)
Sarana umum/publik Kota Langsa seluas 9.699 M3 di Gedubang, senilai Rp
2.906.155.000.-
2)
Tanah untuk Gampong Nelayan seluas 149.642 M3 atau hampir 15 hektartahun
pengadaan 2013 senilai Rp 7.122.917.300, alamat Kampong Kapa.
3)
Tanah untuk lahan prasarana Olahraga dan RTH seluas 24.374.3)Tanah untuk lahan
prasarana Olahraga dan RTH seluas 24.374 M3 senilai Rp 5.945.741.800,-di
Alue Dua (BLHKP) OTSUS.
Lebih
lanjut, sesuai amatan media ini terhadap pengadaan tanah di Pemko Langsa
yang bersumber dana APBA dan Otsus TA 2013 diduga kuat terjadi
penyimpangan dan/atau terjadi mark-up yang sangat luar biasa, dan itu merupakan
perencanaan dan kebijakan pemerintah Kota Langsa yang dianggap salah besar dan
juga telah menghambur-hamburkan uang rakyat.
"Dalam
hal ini, Pemko Langsa dianggap terlalu berani dengan membeli tanah semahal itu.
Di Gampong Kapa yang rencananya akan dibangun perumahan Nelayan, karena lokasi
itu bukanlah tanah darat melainkan pinggiran laut berupa rawa dan tambak yang
dianulir telah dikondisikan sejak awal dan setelah itu baru baru diarahkan oleh
oknum tertentu.
Demikian
juga dengan pengadaan tanah untuk lahan prasarana olahraga dan RTH seluas
24.374 M3 senilai Rp 5.945.741.800, di Alue Dua Langsa (BLHKP) Dana
OTSUS, sarat dugaan ada "main mata" untuk menggelembungkan harga jual
beli tanah tersebut.
Indikasi
terjadinya penggelembungan harga ini dapat tercium dari pemilik tanah dan ini
jelas akibat ada gratifikasi atau sejenisnya oleh para pihak terkait di Pemko
Langsa.
Hasil
percakapan yang direkam lintasatjeh.com dari perangkat desa di Sungai Lung, dan
Gampong Kapa yang enggan disebutkan jati
dirinya, Rabu (09/12/2015), mereka mengaku banyak mengetahui kronologis dalam
persoalan ganti rugi lahan tersebut. Terkait hal itu masalah harga jual beli
tanah tersebut diakui mereka tidak tahu nominalnya, sebab pada saat dilakukan
pertemuan oleh para pihak terkait di Kantor Camat Langsa Timur tidak disinggung
soal harga tanah itu.
Kemudian
sesuai pengakuan perangkat desa itu yang katanya banyak dilibatkan dalam proses
penyelesaian lahan tersebut mereka hanya diberi uang sebesar Rp 3 jt. Dan
mereka (perangkat desa) juga mengakui ada beberapa kali dipanggil oleh pihak
Kejaksaan Negeri Langsa terkait dengan masalah tanah yang akan dijadikan
perumahan Nelayan di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur.
Sampai
berita ini diturunkan pihak kejaksaan Negeri belum dapat dikonfirmasi. [W4]



.jpg)



