-->








Akhirnya, Jessica Ditetapkan Tersangka Kopi 'Maut'

30 Januari, 2016, 10.33 WIB Last Updated 2016-01-30T11:35:53Z
IST
JAKARTA - Polisi telah menahan Jessica Kumala Wongso terkait kasus ‘kopi sianida’ yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

Jessica ditahan di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB. Beberapa jam sebelumnya, pada Jumat (29/01) malam, polisi telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.

“Ya, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Meski demikian, dia enggan membeberkan bukti-bukti yang dipakai polisi sebagai dasar menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.

Namun, setelah meminum kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.

Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada racun sianida di kopi yang diminum Mirna. Racun sebanyak 15 gram itulah yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut.

Sejak peristiwa itu, polisi belum mengumumkan siapa orang yang diduga membubuhkan racun ke dalam minuman kopi.

Jessica memesan minuman, namun selama ini dia mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan.[BBC Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini