IST |
JAKARTA - Polisi telah menahan Jessica Kumala Wongso terkait
kasus ‘kopi sianida’ yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia di
sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.
Jessica ditahan di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada
Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB. Beberapa jam sebelumnya, pada Jumat (29/01)
malam, polisi telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.
“Ya, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, kepada wartawan
BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Meski demikian, dia enggan membeberkan bukti-bukti yang
dipakai polisi sebagai dasar menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di
Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum
di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Namun, setelah meminum kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.
Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada racun
sianida di kopi yang diminum Mirna. Racun sebanyak 15 gram itulah yang
menewaskan perempuan 27 tahun tersebut.
Sejak peristiwa itu, polisi belum mengumumkan siapa orang
yang diduga membubuhkan racun ke dalam minuman kopi.
Jessica memesan minuman, namun selama ini dia mengaku tidak
mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan.[BBC Indonesia]