IST |
JAKARTA - 99 Persen pelaku kasus racun di dunia mengingkari
perbuatannya. Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi yakin tersangka
Jessica Kumala Wongso juga bakal mengingkari perbuatannya. Ini ancang-ancang
polisi menghadapinya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan
pihaknya tidak mencari pengakuan dari tersangka kasus pembunuhan putri kembar
Dermawan Salihin tersebut. "Kami yakin pelaku pasti akan
mengingkari," kata Krishna.
Namun, Krishna telah menyiapkan siasat melawannya. Tim
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memperkuat bukti-bukti,
keterangan saksi ahli, dan merekonstruksi pembuatan es kopi Vietnam hingga
sampai ke meja Mirna.
Tidak hanya itu, Krishna mengatakan pelaku pembunuh Mirna
bakal dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta
Utara pukul 07.45 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 23.00 WIB
semalam. Saat ini, perempuan berambut lurus itu berada di Mapolda Metro Jaya.
Jika Jessica ingkar soal sianida di kopi Mirna, begini 3
aksi polisi:
Polisi Perkuat Keterangan Ahli
Polisi memperkuat keterangan ahli guna memperkuat
bukti-bukti yang sudah didapat.
"BAP ahli nanti ada yang pokok-pokok, sudah tinggal
tambahan beberapa BAP keterangan ahli yang akan diperkuat dengan ahli
lain," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisha Murti, Jumat
(29/1/2016).
Daftar saksi ahli yang diminta keterangan yakni psikolog
tiga orang, ahli IT, dokter forensi, Labfor, serta ahli hukum pidana dan
kriminolog. Salah satunya Prof Sarlito guru besar psikologi UI.
"Ini masih panjang, tapi ketentuan dua alat bukti sudah
kami cukupi bahkan sudah 4. Kalau bangunan itu fondasi sudah kuat, supaya
mantap dan meyakinkan harus dipagari supaya tidak ada celah-celah bagi terduga
pelaku yang nanti akan jadi tersangka ketika nanti jadi terdakwa kemudian
mengingkari," urai dia.
"Karena kami yakin pelaku pasti akan mengingkari,"
tegas dia.
Rekonstruksi Pembuatan Kopi
Polisi melakukan rekonstruksi rekonstruksi pembuatan kopi
hingga sampai ke meja di Kafe Olivier di Grand Indonesia terkait tewasnya
Mirna.
"Hari ini di Grand Indonesia. Memeriksa konstruksi
pembuatan kopi dari awal sampai di meja," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya
Kombes Krishna Murti, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, penyidik akan mendalami bagaiman proses
pembuatan kopi. Bila dari mesin seperti apa. "Nanti dari mesin mulai dari
biji-bijian. Es batunya seperti apa, susunya. Nah itu direkon ulang,"
terang dua.
"Nanti kalau sudah gelar perkara apabila nanti ada
penetapan tersangka. Baru kamu lakukan rekon sebenarnya. Kemarin kan baru pra
rekon," urai dia.
Siapkan Ancaman Hukuman Mati
Sejumlah saksi sudah diperiksa, total ada 15. Saksi ahli
dari berbagai bidang ilmu juga dilibatkan. Hukuman bagi tersangka pembunuh
Mirna juga sudah dirancang.
"Dari konstruksi pasal ini pembunuhan berencana,"
kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (29/1/2016).
Pembunuhan berencana dikenakan pidana pasal 340 KUHP yang
ancaman hukumannya mati.[Detik]