![]() |
IST
|
BATAM - Mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN),
seorang pria bersama 5 anggotanya diciduk polisi usai menyekap dan memeras
pengusaha asal Singapura, di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan
Riau, Minggu, 24 Januari 2016.
Enam pelaku yakni Denny Ang, Darwis, Miftahudin, Harri,
Haipon, Dito ditangkap polisi berdasarkan laporan David, seorang pengusaha di
bidang jual beli bahan bakar minyak asal Singapura.
Menurut Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, AKP Nelson,
korban awalnya diajak bertemu di kamar hotel untuk membicarakan masalah jual
beli minyak. Namun korban justru dipaksa membayar sejumlah uang senilai Rp50
juta. Alibinya, korban dianggap membatalkan janji secara sepihak. Karena hanya
membawa uang senilai Rp10 juta, para pelaku lantas mengambil paksa mobil korban
beserta surat-suratnya.
Tak terima diperas oleh komplotan yang mengaku sebagai
anggota BIN itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta
Barelang. Hanya hitungan menit, polisi langsung menciduk para pelaku yang masih
berada di kamar hotel tersebut.
Selain mengamankan kartu anggota dan atribut BIN, polisi
juga mengamanakan sebuah senjata soft gun dan pisau dari tangan Denny yang
mengaku sebagai anggota BIN dari Dit 32.
Denny yang sempat menodongkan senjata ke korban mengaku
adalah anak buah seorang anggota bin yang bertugas di Pejaten, Jakarta. Denny
diyakini sebagai otak dari komploan pemeras tersebut.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus pemerasan tersebut.
Sementaraitu, terkait identitas salah satu pelaku yang mengaku anggota BIN,
polisi akan berkordinasi dengan instansi terkait. [Okezone]

