-->

Freeport Tidak Layak Mendapatkan Perpanjangan Izin Ekspor Konserat

25 Januari, 2016, 21.40 WIB Last Updated 2016-01-25T14:40:33Z
Sekjen Humanika, Sya'roni. IST
JAKARTA - Ada gelagat Menteri ESDM Sudirman Said kembali akan memperpanjang izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Jika itu terjadi, maka untuk ketiga kalinya pemerintahan Jokowi memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport.

Sebagaimana diketahui, izin pertama diberikan pada 26 Januari 2015 dan izin kedua pada 29 Juli 2015. Sementara itu, izin kedua akan berakhir pada 25 Januari 2016.

Bahkan jika digabungkan dengan izin yang diberikan semasa pemerintahan SBY, maka Freeport sudah mengantongi izin yang keempat kali. Pemerintahan SBY juga pernah memberikan izin yaitu pada 25 Juli 2014.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni, dalam siaran persnya yang diterima lintasatjeh.com, Senin (25/1/2016).

Tidak masuk akal melihat begitu mudahnya pemerintah berkali-kali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Seharusnya perpanjangan izin diberikan cukup hanya 1 atau 2 kali saja. Kalau sampai melebihi 2 kali namanya bukan lagi perpanjangan, tetapi sikap tidak berdaya pemerintah di hadapan Freeport.

Mestinya Presiden Jokowi mencermati bahwa larangan ekspor konsentrat merupakan amanat UU No.4 Tahun 2009 dan PP No.1 Tahun 2014. Jika pemerintah terus-terusan bersifat lunak kepada Freeport maka bisa diartikan pemerintah lah yang tidak menghargai peraturan hukum negeri sendiri.

UU No. 4 Tahun 2009 sudah sangat jelas memerintahkan bahwa terhitung sejak 5 tahun diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. Bagi perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun smelter. Namun sangat disayangkan perintah UU tersebut diremehkan oleh Freeport, terbukti hingga sekarang progres pembangunan smelternya baru mencapai 14 persen.

Sikap tidak taat Freeport mestinya mendapatkan hukuman tegas dari pemerintah yaitu dengan tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat. Lihat saja ketika pemerintah pada Juli 2015 menunda 2 hari perpanjangan izin ekspor, harga saham Freeport Mc Moran Inc di bursa Amerika Serikat langsung menukik tajam dan nilai kapitalisasi Freeport anjlok hingga 2,9 miliar dollar AS atau setara dengan Rp. 39,11 triliun.

Tidak terbayangkan jika saat ini pemerintahan Jokowi berani tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport, bisa diprediksi harga saham dan nilai kapitalisasi Freeport akan melorot sangat tajam. Jika itu yang terjadi, maka pemerintah tidak perlu lagi repot-repot mencari dana 1,7 miliar dollar AS untuk membeli 10,64 persen saham Freeport. Hancurnya nilai kapitalisasi Freeport bisa dijadikan argumen pemerintah untuk menawar saham Freeport dengan harga yang lebih murah. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini