-->









 





Anggota DPRK Aceh Barat Tinjau Lokasi Calon Ibukota Baru

28 Maret, 2016, 21.55 WIB Last Updated 2016-03-28T14:55:57Z
ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meninjau tiga titik lokasi untuk calon ibukota Kabupaten Aceh Barat yang baru, peninjauan lokasi tersebut dilakukan atas rencana Pemerintah setempat untuk melakukan pemekaran Kabupaten Aceh Barat menjadi dua wilayah adminstratif.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamaruddin,SE, Senin (28/3/2016), kepada wartawan mengatakan dilakukannya peninjauan untuk calon lokasi ibu kota Aceh Barat tersebut atas rencana Pemerintah setempat yang ingin menjadikan Meulaboh sebagai Kota Madya.

“Ini sudah menjadi syarat administarsi yang harus kita penuhi sehingga ketika Meulaboh dimekarkan sebagai kota Madya nantinya Aceh Barat sudah memiliki ibu kota Kabupaten,” kata dia.

Kamaruddin menyebutkan, dari tiga lokasi yang ditinjau itu, nantinya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan daerah mana yang dianggap layak sebagai ibu kota kabupaten setelah tim yang diutus Mendagri melakukan survei.

Kamaruddin menambahkan, Pemekaran Kota Meulaboh sendiri selama ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya tandatangan yang dibubuhi oleh masyarakat Aceh Barat pada surat pernyataan dukungan pemekaran Kota Madya Meulaboh.

Pentingnya pemekaran Aceh Barat menjadi dua wilayah administrasi karena Aceh Barat begitu luas, sehingga akan sulit membuat kabupaten berjuluk Bumoe Teuku Umar itu berkembang, lantaran sulit dalam membagi porsi anggaran yang kecil.

“Dengan pemekaran kota Madya Meulaboh nantinya maka anggaran untuk membangun kota juga akan lebih mudah karena memiliki anggaran sendiri. Kalau sekarangkan tidak bisa karena banyak kecamatan juga banyak yang harus diperhatikan,” ungkapnya.

Menurut Kamaruddin, untuk syarat yang dibutuhkan dalam pemekaran Kota Meulaboh sendiri hingga saat ini sudah terpenuhi bahkan untuk proposal pemekaran Kota Madya Meulaboh sudah diserahkan kepada gubernur Aceh,Zaini Abdullah untuk dipelajari.

Kamaruddin juga menambahkan, setelah nantinya proposal tersebut dipelajari oleh gubernur maka akan diserahkan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi sebelum diserahkan kepada Kemendagri. [Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini