ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meninjau tiga titik
lokasi untuk calon ibukota Kabupaten Aceh Barat yang baru, peninjauan lokasi
tersebut dilakukan atas rencana Pemerintah setempat untuk melakukan pemekaran
Kabupaten Aceh Barat menjadi dua wilayah adminstratif.
Wakil
Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamaruddin,SE, Senin (28/3/2016), kepada wartawan mengatakan dilakukannya peninjauan untuk
calon lokasi ibu kota Aceh Barat tersebut atas rencana Pemerintah setempat yang
ingin menjadikan Meulaboh sebagai Kota Madya.
“Ini sudah menjadi
syarat administarsi yang harus kita penuhi sehingga ketika Meulaboh dimekarkan
sebagai kota Madya nantinya Aceh Barat sudah memiliki ibu kota Kabupaten,” kata
dia.
Kamaruddin
menyebutkan, dari tiga lokasi yang ditinjau itu, nantinya akan diusulkan kepada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan daerah mana
yang dianggap layak sebagai ibu kota kabupaten setelah tim yang diutus Mendagri
melakukan survei.
Kamaruddin
menambahkan, Pemekaran Kota Meulaboh sendiri selama ini sudah menjadi aspirasi
masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya tandatangan yang dibubuhi oleh
masyarakat Aceh Barat pada surat pernyataan dukungan pemekaran Kota Madya
Meulaboh.
Pentingnya
pemekaran Aceh Barat menjadi dua wilayah administrasi karena Aceh Barat begitu
luas, sehingga akan sulit membuat kabupaten berjuluk Bumoe Teuku Umar itu
berkembang, lantaran sulit dalam membagi porsi anggaran yang kecil.
“Dengan pemekaran kota
Madya Meulaboh nantinya maka anggaran untuk membangun kota juga akan lebih
mudah karena memiliki anggaran sendiri. Kalau sekarangkan tidak bisa karena
banyak kecamatan juga banyak yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Menurut
Kamaruddin, untuk syarat yang dibutuhkan dalam pemekaran Kota Meulaboh sendiri
hingga saat ini sudah terpenuhi bahkan untuk proposal pemekaran Kota Madya
Meulaboh sudah diserahkan kepada gubernur Aceh,Zaini Abdullah untuk dipelajari.
Kamaruddin
juga menambahkan, setelah nantinya proposal tersebut dipelajari oleh gubernur
maka akan diserahkan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi sebelum diserahkan kepada
Kemendagri. [Tim]