ACEH TAMIANG - Pengakuan jujur Pj.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis, S.Pd,
bahwa dirinya belum mengikuti Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat IV dan III
membuktikan bahwa Bupati Hamdan Sati telah menempatkan pegawai dengan cara asal
comot.
Dalam mengelola
pemerintahan, setiap pemimpin dan para pejabat harus patuh dan mengikuti
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara dan diharamkan
berperilaku dengan cara 'semau gue'. Itu preman namanya!
Hal tersebut dikatakan
wartawan senior Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam, kepada lintasatjeh.com, Senin
(28/3/16).
Agam menjelaskan,
ketentuan perundang-undangan di negara kita telah menetapkan bahwa pejabat
struktural yang menduduki suatu jabatan, tidak dibenarkan dipromosikan untuk
jabatan setingkat diatasnya sebelum mengikuti diklat kepemimpinan pada jenjang
struktural yang sedang dijabatnya.
Agam meminta kepada
Bupati Hamdan Sati untuk mempelajari kembali UU Nomor 8 Tahun 1974, Jo UU Nomor
43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian pengangkatan dalam jabatan
struktural, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan
struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang wewenang pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun 2002, tentang pengangkatan PNS untuk
jabatan struktural.
Agam juga meminta Bupati
Hamdan Sati untuk mengkaji Keputusan Ka.BKN Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan
Ka.BKN Nomor 46A Tahun 2003. Atas dasar itu, kata Agam, apapun alasannya Pj. Kabag
Humas dan Camat Kejuruan Muda saat ini terindikasi ilegal.
Selain itu, Agam
menyampaikan kecamannya atas bahasa liar Pj. Kabag Humas Pemkap Aceh Tamiang,
Thamrindu Lubis, yang mengatakan bahwa kasus tersebut diangkat karena
berdasarkan rasa sentimen.
“Koq beraninya Thamrin
berbahasa seperti itu? Cara pandang Thamrin seperti itu menunjukkan ke publik
bahwa dirinya sangat picik dan belum pantas menjadi Pj. Kabag Humas Pemkab Aceh
Tamiang,” cetus Agam.
"Saya berharap agar
Thamrin berani berdiri di depan cermin, lalu bertanya pada diri sendiri. Apakah
dirinya sanggup mempertanggungjawabkan tutur katanya yang tak ubahnya seperti
seorang preman kaki lima? Masak Pj. Kabag Humas yang seharusnya menjadi corong
untuk membangkitkan imej positif bagi Pemkab Aceh Tamiang berani berbahasa
seperti orang tidak sekolahan?" terang Agam blak-blakan.
Dengan munculnya sms
brutal dari Thamrin yang dikirim kepada wartawan lintasatjeh.com kemarin,
ditambah dengan alasan 'ego' dirinya bahwa belum ikut Diklat PIM Tingkat IV dan
III karena kesalahan pihak Pemkab Aceh Tamiang dan tuduhannya kepada saya
sebagai sosok yang punya sifat sentimen, telah menunjukkan kepada publik bahwa
dirinya memang sangat tidak pantas mengemban tugas sebagai Pj. Kabag Humas di
kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia.
"Jika Baperjakat dan
Bupati Aceh Tamiang merasa bangga dan memiliki Pj. Kabag Humas seperti sosok
Thamrindu Lubis yang berlagak bak seorang preman tersebut, silakan pertahankan
saja untuk selamanya. Tapi jangan salahkan publik yang akan terus mencibir
Baperjakat dan Bupati Aceh Tamiang," pungkas Agam.[zf]