-->









 





Apapun Alasannya, Pj. Kabag Humas Atam Ilegal!

28 Maret, 2016, 19.53 WIB Last Updated 2016-03-28T12:54:44Z
ACEH TAMIANG - Pengakuan jujur Pj. Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis, S.Pd, bahwa dirinya belum mengikuti Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat IV dan III membuktikan bahwa Bupati Hamdan Sati telah menempatkan pegawai dengan cara asal comot. 
 
Dalam mengelola pemerintahan, setiap pemimpin dan para pejabat harus patuh dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara dan diharamkan berperilaku dengan cara 'semau gue'. Itu preman namanya!

Hal tersebut dikatakan wartawan senior Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam, kepada lintasatjeh.com, Senin (28/3/16).

Agam menjelaskan, ketentuan perundang-undangan di negara kita telah menetapkan bahwa pejabat struktural yang menduduki suatu jabatan, tidak dibenarkan dipromosikan untuk jabatan setingkat diatasnya sebelum mengikuti diklat kepemimpinan pada jenjang struktural yang sedang dijabatnya.

Agam meminta kepada Bupati Hamdan Sati untuk mempelajari kembali UU Nomor 8 Tahun 1974, Jo UU Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian pengangkatan dalam jabatan struktural, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun 2002, tentang pengangkatan PNS untuk jabatan struktural.

Agam juga meminta Bupati Hamdan Sati untuk mengkaji Keputusan Ka.BKN Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Ka.BKN Nomor 46A Tahun 2003. Atas dasar itu, kata Agam, apapun alasannya Pj. Kabag Humas dan Camat Kejuruan Muda saat ini terindikasi ilegal.

Selain itu, Agam menyampaikan kecamannya atas bahasa liar Pj. Kabag Humas Pemkap Aceh Tamiang, Thamrindu Lubis, yang mengatakan bahwa kasus tersebut diangkat karena berdasarkan rasa sentimen. 

“Koq beraninya Thamrin berbahasa seperti itu? Cara pandang Thamrin seperti itu menunjukkan ke publik bahwa dirinya sangat picik dan belum pantas menjadi Pj. Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang,” cetus Agam.  

"Saya berharap agar Thamrin berani berdiri di depan cermin, lalu bertanya pada diri sendiri. Apakah dirinya sanggup mempertanggungjawabkan tutur katanya yang tak ubahnya seperti seorang preman kaki lima? Masak Pj. Kabag Humas yang seharusnya menjadi corong untuk membangkitkan imej positif bagi Pemkab Aceh Tamiang berani berbahasa seperti orang tidak sekolahan?" terang Agam blak-blakan.

Dengan munculnya sms brutal dari Thamrin yang dikirim kepada wartawan lintasatjeh.com kemarin, ditambah dengan alasan 'ego' dirinya bahwa belum ikut Diklat PIM Tingkat IV dan III karena kesalahan pihak Pemkab Aceh Tamiang dan tuduhannya kepada saya sebagai sosok yang punya sifat sentimen, telah menunjukkan kepada publik bahwa dirinya memang sangat tidak pantas mengemban tugas sebagai Pj. Kabag Humas di kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia.

"Jika Baperjakat dan Bupati Aceh Tamiang merasa bangga dan memiliki Pj. Kabag Humas seperti sosok Thamrindu Lubis yang berlagak bak seorang preman tersebut, silakan pertahankan saja untuk selamanya. Tapi jangan salahkan publik yang akan terus mencibir Baperjakat dan Bupati Aceh Tamiang," pungkas Agam.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini