![]() |
IST |
JAKARTA - Pada tahun ini pemerintah akan menghapus 3.000
Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menjadi regulasi penghambat percepatan
pembangunan infrastruktur. Presiden Joko Widodo mengatakan sudah memerintahkan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menghapus 3.000 perda yang telah
menghilangkan fleksibilitas pembangunan infrastruktur.
"Saya sudah perintahkan agar perda yang tiga ribu itu
tahun ini dihilangkan semua. Tidak usah dikaji-kaji lagi. Wong bermasalah kok
pakai dikaji. Seperti perda retribusi, perda perizinan. Semakin saya baca maka
semakin aneh," kata Presiden Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu
(30/3).
Menurut Jokowi, ribuan aturan tersebut diyakini akan
menyulitkan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Selain menghapus Perda, pemerintah juga akan meninjau 42 peraturan di tingkat
pusat yang memungkinkan untuk dilakukan deregulasi, seperti Peraturan Presiden
(Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
"Peraturan-peraturan yang banyak itu akan sangat
menyulitkan dan akan menjerat kami sendiri. Karena fleksibilitas kami menjadi
terhambat dengan adanya aturan ini," tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan, terbitnya ribuan peraturan tersebut tidak
terlepas dari hirarki perundang-undangan di atasnya. Sehingga tidak bisa secara
cepat untuk menderegulasi Perpres, PP dan Permen. Karena ini terkait dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator.
"Seharusnya kualitas (undang-undang) yang baik, bukan
quantity-nya. Tidak usah disebutkan di sini, kenapa DPR senangnya banyak,"
ujar Jokowi. [ROL]