-->








Polres Aceh Timur Tangkap Empat Ton Bawang Illegal

30 Maret, 2016, 22.36 WIB Last Updated 2016-03-30T15:38:04Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu buah truk bermuatan bawang merah yang diperkirakan beratnya lebih kurang 4 (empat) ton dan diduga illegal, karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang, Rabu (30/3/2016), sekira pukul 10.00 WIB.

Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga mengatakan mobil truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8741 Z, yang dikemudikan Arif Maulana (28) beserta kawannya Fajriadi (27), keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen diamankan di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan pengakuan Arif Maulana, bawang merah tersebut dia ambil dari Leman warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan atas perintah Mukhsin warga Bireuen dan akan dibawa ke Matang Kabupaten Bireuen.

"Saat ini Arif Maulana dan Fajriadi berikut barang bukti mobil truk serta bawang merah  sudah kami amankan ke Polres. Sedangkan Leman dan Muksin saat ini masih kami lakukan penyelidikan," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Polisi mengenakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini