![]() |
IST |
JAKARTA — Politisi Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai
Keadilan Sejahtera. Kabar itu mencuat setelah sebuah surat yang berisi
pemecatan Wakil Ketua DPR itu beredar di kalangan awak media, Minggu
(3/4/2016).
Adapun
surat yang beredar tidak utuh, hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan
yang menjadi dasar keputusan.
Pada
poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham
perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang
telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016".
Sementara
itu, dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan
pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari
perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret
tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu
pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai
Keadilan Sejahtera."
Wakil
Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera mengaku belum mengetahui kabar
pemecatan tersebut. "Saya masih di KL (Kuala Lumpur), jadi belum dapat
update," kata Mardani dalam pesan singkat.
Sementara
itu, Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan surat tersebut enggan
berkomentar banyak. "Siap bos, silakan telusuri aja dari siapa," kata
dia. [Kompas]