-->

PLN Harus Bertanggungjawab Penuh atas Kerugian Masyarakat Akibat Mati Lampu Massal Sumatra–Aceh

26 Mei, 2026, 01.20 WIB Last Updated 2026-05-25T18:20:20Z
LINTAS ATJEH |BANDA ACEH - Pemadaman listrik massal yang melanda wilayah Sumatera hingga Aceh dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan penderitaan dan kerugian besar bagi masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak daerah yang mengalami gangguan listrik dan pemadaman bergilir, sementara aktivitas ekonomi rakyat terganggu parah. 

Saya, Rahman, S.H selaku Pemerhati Sosial Aceh, mengecam keras lemahnya antisipasi dan pengelolaan sistem kelistrikan oleh PT PLN (Persero). Kejadian ini bukan hanya persoalan teknis biasa, tetapi telah berubah menjadi krisis pelayanan publik yang merugikan jutaan masyarakat di Sumatra dan Aceh.

Akibat blackout tersebut, para peternak mengalami kerugian besar karena matinya alat pendingin, pompa air, mesin pakan, dan sistem operasional kandang. Pedagang kecil merugi karena bahan dagangan rusak. Aktivitas usaha lumpuh, jaringan komunikasi terganggu, bahkan pelayanan masyarakat ikut terdampak. Rakyat dipaksa menanggung dampak dari buruknya pengawasan dan lemahnya kesiapan sistem kelistrikan nasional.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

PLN tidak cukup hanya meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tidak akan mengganti kerugian ekonomi rakyat kecil yang kehilangan penghasilan akibat listrik padam berjam-jam bahkan berhari-hari. Masyarakat berhak memperoleh kompensasi yang jelas, transparan, dan adil atas kerugian yang ditimbulkan. Kementerian ESDM sendiri telah menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai regulasi yang berlaku. 

"Kami juga meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab blackout ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, lemahnya pengawasan, atau kesalahan manajemen sistem, maka harus ada evaluasi total terhadap jajaran yang bertanggungjawab," tuntutnya, Senin (25/05/2026).

Masyarakat selalu dituntut disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu. Namun ketika pelayanan gagal total, rakyat justru dibiarkan menanggung sendiri kerugian yang terjadi. Ini bentuk ketidakadilan yang tidak boleh terus dibiarkan dalam pelayanan publik negara.

Peristiwa mati lampu massal Sumatera–Aceh harus menjadi alarm keras bahwa kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dikelola secara ceroboh. Negara wajib hadir melindungi masyarakat, bukan hanya saat menagih kewajiban, tetapi juga ketika rakyat menjadi korban akibat kegagalan sistem pelayanan publik.[*'Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini