-->









 





Ini Penjelasan Kepala BKPP Atam Soal Pejabat Belum Lulus Pim III dan Pim IV

06 April, 2016, 09.03 WIB Last Updated 2016-04-06T02:08:29Z
ACEH TAMIANG - Dilantiknya Tamrindu Lubis, S.Pd, sebagai Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang dan Muhammad Sofi, SH, sebagai Camat Kejuruan Muda oleh Bupati Hamdan Sati, pada Kamis (25/2/2016) lalu, benar-benar telah menjadi bahan cibiran heboh oleh publik cerdas di Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) serta Bupati Hamdan Sati. 

Pasalnya, Tamrindu Lubis, sang oknum PNS yang juga wartawan yang kerap berperilaku arogan tersebut, belum layak mengemban amanah sebagai Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang karena belum mengikuti Diklat PIM IV dan PIM III. 

Dan begitu juga halnya dengan adiknya mantan Asisten I Pemkab Aceh Tamiang (Helmi, SE), Muhammad Sofi. Dirinya juga belum pantas menjabat sebagai Camat Kejuruan Muda karena menurut informasi bahwa Muhammad Sofi belum lulus PIM III.

Fakta ini telah membuktikan bahwa pihak Baperjakat beserta Bupati Hamdan Sati terindikasi telah menginjak-nginjak UU Nomor 8 Tahun 1974, Jo UU Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian pengangkatan dalam jabatan struktural. 

PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun 2002, tentang pengangkatan PNS untuk jabatan struktural.

Serta telah melecehkan Keputusan Ka.BKN Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Ka.BKN Nomor 46A Tahun 2003 serta sejumlah konsideran lainnya. Dengan nekad melantik Thamrindu Lubis sebagai Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang dan Muhammad Sofi sebagai Camat Kejuruan Muda.

Namun, aneh bin ajaib! Ketika wartawan lintasatjeh.com berusaha mengkonfirmasi terkait perihal tersebut melalui pesan singkat (sms) ke telepon seluler milik Ketua Baperjakat, Ir. Razuardi Ibrahim dan Bupati Hamdan Sati, keduanya terkesan kompak untuk tidak memberi hak jawab mereka dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa mereka sebagai petinggi yang berani mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Malah! Beberapa hari kemudian, yang muncul hanyalah perilaku ala premanisme dari sang Kabag Humas 'Ilegal' Pemkab Aceh Tamiang, Thamrindu Lubis, yang nekad mengirim pesan singkat (sms) kepada wartawan lintasatjeh.com serta melontarkan ucapan fitnah untuk wartawan harian nasional Waspada.

Lucunya lagi, tidak lama setelah bergaya bak pendekar kebenaran dengan cara mengirim pesan singkat (sms) kepada wartawan lintasatjeh.com serta melontar fitnah (dengan ucapan kata sentimen) untuk wartawan harian nasional Waspada, Thamrindu Lubis buru-buru meminta ma'af.

Ironis, dirinya dengan jujur mengakui bahwa belum mengikuti Diklat PIM IV dan PIM III, serta mengharapkan kepada pihak wartawan agar tidak memperpanjangkan lagi atas kesalahannya tersebut. Mengenai tentang 'kenapa' dirinya diangkat sebagai Kabag Humas, Thamrindu Lubis meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Aceh Tamiang.

Atas dasar itu, wartawan lintasatjeh.com, menjumpai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Aceh Tamiang, Syamsuri, SE, di ruang kerjanya, Selasa (5/4/16).

Saat dikonfirmasi, Syamsuri mengakui bahwa Tamrindu Lubis, S.Pd belum lulus Diklat PIM IV dan PIM III dan Muhammad Sofi, SH, juga belum lulus PIM III, namun menurut Syamsuri, pengangkatan Tharindu Lubis dan Muhammad Sofi ditinjau dari masa kerja dan kepangkatan mereka.

Namun demikian, kata Syamsuri, karena Thamrindu Lubis  belum lulus Diklat PIM IV dan PIM III dan Muhammad Sofi belum lulus PIM III maka keduanya tidak akan diberikan tunjangan jabatan selama 6 (enam) kali.

"Saat ini, ada beberapa pejabat di Pemkab Aceh Tamiang yang berstatus sama seperti Thmrindu Lubis dan Muhammad Sofi," demikian penjelasan dari Kepala BKPP Pemkab Aceh Tamiang, Syamsuri, SE.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini