![]() |
IST |
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menetapkan penurunan biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1437 H/2016.
Dalam
konferensi pers pengumuman Ongkos Naik Haji (ONH) 2016 di komplek parlemen,
Ahad (30/4), Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay mengatakan penurunan
BPIH 2016 tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji.
"Adapun
BPIH 2016 sebesar Rp. 34.641.340 atau senilai 2.585 dolar AS, dengan asumsi
nilai tukar satu dolar sama dengan Rp 13.400. Jadi rata rata direct cost BPIH
2016/1437 H dalam dolar turun sebesar 132 dolas AS," kata dia.
Walaupun
terjadi penurunan BPIH, namun ada beberapa pelayanan haji yang akan
ditingkatkan. Di antaranya, makan di Makkah yang ditanggung menjadi dua kali
per hari, sebelumnya hanya sehari. Kemudian, lanjutnya, peningkatan kualitas
bus antar kota, yakni Makkah, Madinah dan Jeddah.
Ia
menambahkan soal kebijakan asimetris bagi manasik haji. Jumalah manasik haji 10
kali bagi jamaah di luar jawa dan menerapkan kebijakan delapan kali di empat
provinsi pulau jawa. Karena pada tahun lalu hanya enam kali manasik di semua
provinsi.
Komisi
VIII juga mendesak Menteri Agama mempercepat proses penerbitan keputusan
Presiden RI tentang BPIH 2016 ini. Baca juga, Kemenag Diminta Transparan Soal
Dana Makanan Jamaah Haji. [ROL]