![]() |
IST |
PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu di Sulawesi Tengah, melarang
perempuan muslim memajang foto yang bisa merangsang nafsu laki-laki di situs
jejaring sosial seperti Facebook.
MUI
bahkan melarang keras perempuan muslim di kota ini memajang foto yang
memperlihatkan sebagian auratnya.
"Tidak
boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto yang bernuansa negatif
atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam," kata Ketua MUI Kota
Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, Selasa.
Menurut
dia, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota ini yang memajang
foto yang memperlihatkan aurat pada akun Facebook-nya.
Anehnya,
kata dia, para perempuan ini malah berterimah kasih kepada pria dan lawan jenis
yang mengomentari foto mereka itu.
"Ini
kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, lalu ketika
dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi perempuan tersebut malah
mengucapkan terimah kasih," ujar Zainal.
Zainal
semakin heran karena prilaku itu juga dilakukan wanita Islam yang sudah
berkeluarga yang bahkan memiliki anak lebih dari satu.
"Memamerkan
aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita
yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang
dapak merusak rumah tanggamu sendiri," kata dia. [Antara]