-->









 





Polres Aceh Tamiang Ringkus Dua Pengedar Sabu

03 April, 2016, 20.56 WIB Last Updated 2016-04-03T14:08:01Z


ACEH TAMIANG - Luar biasa! Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus dua orang bandar narboka jenis sabu sekaligus menyita barang bukti (BB), satu paket sabu-sabu dengan berat 100 gram, di Simpang Pasiran, Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Minggu (3/3/16) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH, kepada lintasatjeh.com mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut dilakukan pada saat dua tersangka sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan pihak petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kasatres Narkoba juga menyampaikan, pihak petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat seratus gram dari tangan tersangka.

Lanjutnya, kedua tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial SY (44) tahun, warga Dusun Tepian Hilir, Desa Tanjung, Kecamatan Bendahara dan IF (54), warga Dusun Bahagia, Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang," demikian ungkap Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini