
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH, kepada lintasatjeh.com mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut dilakukan pada saat dua tersangka sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan pihak petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kasatres
Narkoba juga menyampaikan, pihak petugas berhasil menemukan dan menyita barang
bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat seratus gram dari tangan
tersangka.
Lanjutnya,
kedua tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial SY (44) tahun,
warga Dusun Tepian Hilir, Desa Tanjung, Kecamatan Bendahara dan IF (54), warga
Dusun Bahagia, Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Guna
penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke
kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang," demikian ungkap Kasatres
Narkoba IPDA M. Nazir, SH.[zf]